Seorang Napi di Sumsel Kontrol Peredaran Sabu 

Perannya terbongkar dari kurir 10 kilogram di Palembang

Palembang, IDN Times - Narapidana kasus narkotika berinisial AN yang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Mata Merah Palembang, ternyata masih menjadi bandar dan menggerakkan peredaran narkotika dari balik jeruji.

Kasus ini terungkap setelah Direktorat Narkoba Polda Sumatra Selatan (Sumsel) menangkap dua orang kurir sabu di kawasan Sukarami, Jumat (11/3/2022). Dua kurir yang diamankan bernama Aidil Fitri dan Yadit Hariyono itu, sedang bertransaksi di parkiran sebuah losmen dan polisi menemukan 10 kilogram sabu.

"Yang menggerakkan peredaran sabu ini adalah seorang napi berinisial AN di Lapas Mata Merah," ungkap Wakapolda Sumsel, Brigjen Pol Rudi Setiawan, Kamis (17/3/2022).

1. Polisi selidiki jaringan AN

Seorang Napi di Sumsel Kontrol Peredaran Sabu Ilustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Rudi menjelaskan, kedua tersangka adalah kaki tangan yang menjalankan bisnis sabu ketika yang bersangkutan ditahan. Sebanyak 10 kilogram sabu tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah kota Palembang dan Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).

"Sekarang kita masih kembangkan jaringan mereka. Selanjutnya kita akan berkoordinasi dengan pihak lapas terkait peredaran sabu yang dikendalikan oleh napi," jelas dia.

Baca Juga: Bandar Narkoba Kelas Kakap Ditangkap, Polisi Temukan Sabu 1,7 Kg

2. AN terancam penambahan pidana

Seorang Napi di Sumsel Kontrol Peredaran Sabu Ilustrasi Pelaku Pidana (IDN Times/Mardya Shakti)

Kepala Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Sumsel, Bambang Haryanto mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti temuan ini dan menindak terpidana dengan sanksi tegas.

"Sanksi tegas itu bisa berupa penambahan masa tahanan terhadap terpidana," jelas dia.

Baca Juga: Organ Tunggal Menjadi Tempat Peredaran Narkoba Terbanyak di Sumsel

3. Kemenkumham gandeng Polda Sumsel ungkap jaringan narkotika di lapas

Seorang Napi di Sumsel Kontrol Peredaran Sabu Google

Pihaknya telah berkoordinasi dengan Polda Sumsel untuk melakukan tindakan. Terkait bagaimana tersangka dapat mengendalikan peredaran narkotika tersebut, Kemenkumham Sumsel akan menyelidikinya terlebih dahulu.

"Kami sudah berkoordinasi dengan Polda, akan kami cek kebenarannya. Untuk sanksi jelas ada," tutup dia.

Baca Juga: BNN Sumsel Gagalkan Penyelundupan 3,5 Kilo Sabu dari Riau 

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya