Seorang Ayah di Palembang Cabuli Anak Kandung 2 Malam Beruntun

Tersangka ketahuan saat istrinya pura-pura tidur

Palembang, IDN Times - Seorang pria berinisial TS (30) dibawa ke Mapolrestabes di Palembang, Sumatra Selatan (Sumsel), karena mencabuli anak sendiri yang masih di bawah umur. Korban berinisial AA (6) dicabuli oleh tersangka, Selasa (2/2/2021) lalu.

"Perbuatan cabul ayah terhadap anak kandungnya terungkap setelah istri korban memergoki saat pura-pura tidur. Ia melihat sang suami sedang melakukan aksi cabulnya ke anak mereka," ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Edi Rahmat Mulyana, Selasa (9/2/2021).

1. Tersangka mengakui perbuatannya

Seorang Ayah di Palembang Cabuli Anak Kandung 2 Malam BeruntunIlustrasi Pemerkosaan (IDN Times/Mardya Shakti)

Menurut Edi, tim Perlindungan Perempuan Anak (PPA) yang mendapat laporan langsung bergerak mengamankan tersangka. TS tidak membantah dan mengakui semua perbuatan di hadapan tim PPA. Dirinya langsung ditahan usai dimintai keterangan.

"Tersangka mengakui telah melakukan pencabulan sebanyak dua kali pada dua malam berbeda pada 1 dan 2 Februari, di rumahnya kawasan SU II Palembang," jelas Edi.

Baca Juga: Layani Seks Threesome, Pasutri di Palembang Ditangkap Polisi

2. Istri tersangka pergoki kasus pencabulan

Seorang Ayah di Palembang Cabuli Anak Kandung 2 Malam BeruntunIlustrasi pemerkosaan (IDN Times/Mardya Shakti)

Dari hasil penyelidikan saksi Y (29), istri tersangka sekaligus ibu korban, sudah menaruh curiga sejak 1 Februari. Anaknya sempat berteriak di malam hari. Pada malam kedua, saksi mulai berpura-pura tidur untuk melihat perbuatan suaminya.

Ketika perbuatan tersangka terbongkar, saksi Y dan tersangka TS sempat berdebat. Y tidak terima anaknya dilecehkan, apalagi oleh bapak kandungnya sendiri. Dari pengakuan TS, ia tergoda sehabus merantau dan pergi bekerja ke luar kota.

"Tersangka mengaku khilaf karena telah mencabuli anaknya sendiri. Namun perbuatannya tetap melanggar hukum," jelas dia.

3. Tersangka terancam 15 tahun penjara

Seorang Ayah di Palembang Cabuli Anak Kandung 2 Malam BeruntunIlustrasi pemerkosaan (IDN Times/Mia Amalia)

Atas perbuatan tersebut, tersangka TS terancam 15 tahun penjara. Ia dikenakan pasal perlindungan anak, dan harus mendekam di tahanan Polrestabes Palembang hingga sidang digelar.

"Tersangka dikenakan Pasal 82 dan atau Pasal 81 Undang-Undang (UU) nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Tim telah mengamankan barang bukti beberapa lembar pakaian korban saat kejadian," tutup dia.

4. Laporkan jika kamu mengetahui ada korban kekerasan anak

Seorang Ayah di Palembang Cabuli Anak Kandung 2 Malam BeruntunIlustrasi kekerasan pada Anak (IDN Times/Sukma Shakti)

Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan yang dialami anak-anak, jangan diam dan laporkan. Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:

1. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Alamat: Jalan Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia
Telepon: (+62) 021-319 015 56
Whatsapp: 0821-3677-2273
Fax: (+62) 021-390 0833
Email: pengaduan@kpai.go.id

2. Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Sumsel
Alamat: Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Sumsel. Jalan Ade Irma Nasution No.1254, Sungai Pangeran, Kec. Ilir Tim. I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30121
Telpon: 0711-314004
Handphone: +62 812-7831-593

Baca Juga: Oknum Guru ASN di Lubuk Linggau Rudapaksa Anak di Bawah Umur

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya