Sehari, 200 Peserta BPJS Kesehatan di Palembang Ajukan Turun Kelas

Harus tercatat anggota BPJS Kesehatan minimal 1 tahun

Palembang, IDN Times -Pemberlakuan kenaikan iuran peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan belum juga dimulai, namun masyarakat Palembang sudah rama-ramai mengajukan turun kelas.

Kepala Bidang SDM Umum dan Komunikasi Publik BPJS Cabang Palembang, Hendra Kurniawan mengatakan, sebenarnya keinginan warga Palembang untuk turun kelas dalam kepesertaan BPJS Kesehatan tersebut sudah dimulai sebelum Perpres kenaikan ditandatangani.

"Kisaran data lonjakan antrean untuk turun kelas dalam sehari mencapai 200 orang. Itu (pengajuan turun kelas) selalu ada tiap hari," kata dia, Rabu (13/11).

1. Masyarakat punya hak untuk mengajukan turun kelas

Sehari, 200 Peserta BPJS Kesehatan di Palembang Ajukan Turun KelasKepala Bidang SDM Umum dan Komunikasi Publik BPJS Cabang Palembang, Hendra Kurniawan (IDN Times/Rangga Erfizal)

Hendra menerangkan, pihaknya tidak bisa menghalangi keinginan masyarakat untuk turun kelas, karena itu memang hak masyarakat. Hanya saja, untuk mengajukan penurunan kelas, peserta harus tercatat sebagai pengguna BPJS Kesehatan di kelas yang sama dalam satu tahun terakhir.

"Itu hak mereka, tetapi yang ingin turun kelas harus sudah satu tahun jadi peserta di kelasnya. Misal, peserta itu sudah satu tahun di kelas I tetapi mau pindah ke kelas III, itu bisa memilih turun kelas. Karena sudah sesuai dengan peraturan dari BPJS Kesehatan," terang dia.

2. Peserta yang turun kelas kebanyakan dari Kelas I menjadi Kelas III

Sehari, 200 Peserta BPJS Kesehatan di Palembang Ajukan Turun KelasKantor Cabang BPJS Kesehatan Palembang (IDN Times/Rangga Erfizal)

Hendra mengungkapkan, kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk tahun 2020 sesuai edaran mencapai 100 persen dari iuran lama. Untuk kelas kelas I dari Rp80.000 menjadi Rp160.000, Kelas II dari Rp51.000 menjadi Rp110.000, dan kelas III dari Rp25.000 menjadi 42.000 ribu.

Rata-rata warga yang sudah mengajukan turun kelas itu, kebanyakan dari kelas I menjadi kelas III, dengan berbagai macam alasan. Meski demikian, hal tersebut tidak akan mempengaruhi BPJS.

"Orang pindah ke kelas III itu tidak buat BPJS rugi. Karena BPJS ini sistem gotong royong. Pemerintah juga menyiapkan APBN untuk menanggung masyarakat," ungkap dia.

Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik, Warga Palembang Pilih Turun Kelas 

3. Turun kelas bisa diajukan lewat aplikasi BPJS

Sehari, 200 Peserta BPJS Kesehatan di Palembang Ajukan Turun KelasMasyarakat yang datang ke kantor BPJS Kesehatan cabang Palembang (IDN Times/Rangga Erfizal)

Hendra melanjutkan, hingga hari ini BPJS cabang Palembang belum bisa memastikan berapa jumlah peserta yang sudah turun kelas selama satu bulan terakhir. Karena peserta tidak hanya melakukan pengajuan ke kantor, namun ada yang mengajukan turun kelas melalui aplikasi BPJS.

"Angka pastinya belum bisa kita total, karena datanya langsung terproses ke pusat. Mereka yang akan mengajukan turun kelas bisa melalui Mobile JKN dan call center," tandas dia.

Topik:

  • Sidratul Muntaha

Berita Terkini Lainnya