Pria di Palembang Cabuli Bocah Tetangga, Rekam dan Sebar Video Intim

Tersangka simpan 17 video dan 4 foto asusila bocah laki-laki

Palembang, IDN Times - Seorang pria pelaku pedofilia berinisial T (35) yang berprofesi sebagai pedagang di Palembang, Sumatra Selatan (Sumsel), ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel. Tersangka diamankan Tim Siber di rumah mertuanya di kawasan Seberang Ulu Palembang.

Pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap anak laki-laki kerabatnya sendiri, dan menyimpan seluruh perbuatan asusila di surel dan flashdisk.

"Pelaku merekam perbuatan asusilanya menggunakan ponsel. Korban masih di bawah umur berusia sembilan dan empat tahun (kakak-adik) sebagai keponakannya," ungkap Wadir Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Putu Yudha Prawira, Rabu (8/2/2022). 

Baca Juga: Pria 50 Tahun Cabuli Tetangga Bocah Tunarungu di Warung

1. Video asilusila tersangka diunggah ke media sosial

Pria di Palembang Cabuli Bocah Tetangga, Rekam dan Sebar Video IntimPress rilis penangkapan pelaku pedofilia oleh Ditreskrimsus Polda Sumsel (Dok: istimewa)

Menurut Yudha, awalnya tim melakukan profiling terhadap surel dan wajah pelaku. Penyidik menemukan ada indikasi kejahatan siber yang dilakukan korban sejak Maret 2021 silam.

"Polisi menemukan ada konten pornografi pedofilia dengan barang bukti 17 video dan empat foto korban bersama tersangka, kemudian diunggah ke media sosial dan email tersangka," jelas dia.

Baca Juga: Terungkap Pemilik Rental PS Paksa 2 Bocah Laki-laki Berhubungan Badan

2. Korban diiming-imingi top up game

Pria di Palembang Cabuli Bocah Tetangga, Rekam dan Sebar Video IntimPress rilis penangkapan pelaku pedofilia oleh Ditreskrimsus Polda Sumsel (Dok: istimewa)

Dari pemeriksaan terhadap tersangka diketahui jika korban diiming-imingi uang dan top up koin games agar mau melakukan perintah. Korban diancam untuk tidak menceritakan perbuatan tersangka ke orang lain, dengan ancaman tidak akan diberikan uang lagi.

"Ketika akan melancarkan aksinya pelaku terlebih dahulu menjanjikan uang dan top up game, agar yang bersangkutan mau," jelas dia.

3. Tersangka koleksi video pedofilia untuk bangkitkan hasrat seksual

Pria di Palembang Cabuli Bocah Tetangga, Rekam dan Sebar Video IntimPress rilis penangkapan pelaku pedofilia oleh Ditreskrimsus Polda Sumsel (Dok: istimewa)

Tak hanya mengoleksi konten dirinya dan korban, tersangka juga mengunduh 40 konten pedofilia lain. Ia mengaku menggunakan video tersebut untuk memancing hasrat birahi. Tersangka diketahui sudah menikah namun belum memiliki anak.

"Setiap melakukan aksi pelecehan tersebut, tersangka selalu merekam kejadian untuk disimpan agar memiliki hasrat birahi," jelas dia.

Tersangka terancam dikenakan pasal berlapis yakni pasal 76 E junto pasal 82 UU RI tentang perlindungan anak, junto pasal 4 ayat (1) junto pasal 29 atau pasal 37 UU RI tahun 2008 tentang pornografi dan pasal 27 ayat 1 junto pasal 45 ayat (1) UU 11 tahun 2016 tentang transaksi elektronik. 

"Tersangka terancam pidana penjara 15 tahun," tutup dia.

Baca Juga: Perawat RS yang Potong Jari Kelingking Bayi Temui Keluarga Korban

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya