Polda Sumsel Ringkus 3 Pedagang Pupuk Ilegal di Banyuasin dan Muba

Pupuk tanpa izin edar didatangkan dari Gresik, Jawa Timur

Palembang, IDN Times - Polda Sumatra Selatan (Sumsel) meringkus pedagang pupuk non subsidi ilegal di wilayah Banyuasin dan Musi Banyuasin (Muba). Dari hasil penyelidikan dan penindakan itu, polisi menyita sekitar 31,8 ton pupuk tanpa izin edar yang berasal dari Gresik, Jawa Timur.

"Setelah dicek di Kementerian Pertanian, ternyata pupuk yang mereka jual tidak terdaftar dan berpotensi merugikan petani," ungkap Kepala Sub Direktorat I Tindak Pidana Indagsi, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, AKBP Bagus Surya Wibowo, Rabu (24/5/2023).

Baca Juga: Dosen Pertanian Unsri Dukung Pupuk Urea dan NPK untuk Komoditas Utama

1. Polisi amankan 31,8 ton pupuk ilegal

Polda Sumsel Ringkus 3 Pedagang Pupuk Ilegal di Banyuasin dan MubaUngkap kasus perdagangan pupuk ilegal di wilayah Sumsel (Dok: istimewa)

Bagus menerangkan, pihaknya lebih dulu menangkap dua orang pedagang berinisial NS dan AM di wilayah Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin. Dari toko itu, polisi mengamankan 376 karung pupuk dengan berat masing-masing 50 kilogram (kg). Ada tujuh merek pupuk berbeda dengan berat total 18,8 ton.

Selanjutnya, pedagang berinisial MF ditangkap di kawasan Sungai Lilin, Muba. Polisi menyita sekitar 300 karung pupuk dengan berat 13 ton dari dua merek berbeda.

"Kita masih terus mengembangkan peredaran pupuk non subsidi ilegal. Sejauh ini, barang bukti sudah diamankan dan dititipkan di gudang pupuk yang berada di kawasan Sukarami, Palembang," jelas dia.

Baca Juga: Polisi Grebek Gudang Pupuk Subsidi Oplosan di Banyuasin

2. Pelaku mencari keuntungan dari perbedaan harga pupuk

Polda Sumsel Ringkus 3 Pedagang Pupuk Ilegal di Banyuasin dan MubaIlustrasi sawah mengalami kekeringan. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah

Bagus menambahkan, modus operandi pelaku memanfaatkan musim tanam untuk mendapatkan keuntungan. Kondisi ini terjadi akibat tingginya disparitas harga antara pupuk subsidi dengan non subsidi. 

"Dengan menjual pupuk yang tidak berizin, maka tersangka akan memperoleh keuntungan yang lebih besar. Pupuk ini diketahui berasal dari perusahaan yang sama di Gresik," jelas dia.

3. Para pelaku terancam 6 tahun penjara

Polda Sumsel Ringkus 3 Pedagang Pupuk Ilegal di Banyuasin dan MubaIlustrasi. Petani memanen padi di kawasan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Banten. (IDN Times/Herka Yanis P.)

Para pelaku diketahui telah menjual pupuk non subsidi ilegal sejak awal 2023 silam. Kepolisian masih menelusuri pemasok pupuk ilegal tersebut. Ketiga tersangka pun bakal dijerat dengan Pasal 122 Jo Pasa 73 Undang-Undang (UU) RI nomor 22 tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan.

"Para pelaku terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar," tutup dia.

Baca Juga: Atasi Ketergantungan, Petani Sumsel Ini Manfaatkan Pupuk Organik

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya