Petani di Ogan Ilir Nekat Cabuli Bocah 7 Tahun, Terancam 15 Tahun Bui

Polisi duga ada korban pencabulan lain

Ogan Ilir, IDN Times - Seorang petani bernama Her alias CN (31), warga Desa Tanjung Temiang, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatra Selatan (Sumsel), tak bisa berkutik saat ditangkap petugas Unit Perlindungan Perempuan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Ogan Ilir (OI).

Tersangka dilaporkan karena sudah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial DA (7) pada 17 November 2020 lalu.

"Kasus ini terungkap setelah korban melapor kepada saksi. Lalu saksi menceritakan perlakuan tersangka ke orangtua korban. Dari sana baru dilaporkan sehingga tim langsung bergerak menangkap pelaku," ungkap Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Robi Sugara, Jumat (25/12/2020).

1. Korban dicabuli saat berada di rumah tersangka

Petani di Ogan Ilir Nekat Cabuli Bocah 7 Tahun, Terancam 15 Tahun BuiIlustrasi Pemerkosaan (IDN Times/Mardya Shakti)

Dari hasil penyelidikan, diketahui jika korban tengah bermain bersama keponakan tersangka. Saat itu, CN yang ada di rumah memanggil korban untuk masuk ke dalam kamar.

"Saat itu korban menjerit, lalu tersangka menghentikan perbuatannya. Korban lantas keluar kamar dan meringis kesakitan," jelas Robi.

Baca Juga: 10 Artis Ini Cerai Saat Hamil, Jadi Ibu Mandiri dan Tangguh!

2. Polisi selidiki dugaan korban lain

Petani di Ogan Ilir Nekat Cabuli Bocah 7 Tahun, Terancam 15 Tahun BuiIlustrasi pemerkosaan (IDN Times/Mardya Shakti)

Tersangka mengakui perbuatannya di depan polisi. Dari pengakuannya, diketahui jika ia tidak bisa menahan hasrat biologis. Apalagi saat kondisi di rumah hanya ada dirinya beserta keponakan dan korban.

"Saat ini kami tengah memeriksa tersangka, ditakutkan ada lebih banyak korban," jelas dia.

3. Tersangka terancam 15 tahun penjara

Petani di Ogan Ilir Nekat Cabuli Bocah 7 Tahun, Terancam 15 Tahun BuiIlustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Setelah perbuatan melakukan pencabulan atau persetubuhan anak di bawah umur, tersangka akan dikenakan pasal 82 dan atau pasal 81 Undang-Undang (UU) nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

"Tersangka terancam 15 tahun penjara, saat ini kita telah menyita barang bukti yang ada," tutup dia.

4. Laporkan jika kamu mengetahui ada kekerasan anak

Petani di Ogan Ilir Nekat Cabuli Bocah 7 Tahun, Terancam 15 Tahun BuiIlustrasi Kekerasan pada Anak (IDN Times/Sukma Shakti)

Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan yang dialami anak-anak, jangan diam dan segera laporkan! Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:

1. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Alamat: Jalan Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia
Telepon: (+62) 021-319 015 56
Whatsapp: 0821-3677-2273
Fax: (+62) 021-390 0833
Email: pengaduan@kpai.go.id

2. Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Sumsel
Alamat: Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Sumsel. Jalan Ade Irma Nasution No.1254, Sungai Pangeran, Kec. Ilir Tim. I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30121
Telpon: 0711-314004
Handphone: +62 812-7831-593

Baca Juga: Nekat Bikin Keramaian, Siap-siap Dibubar Polda Sumsel dan Satpol PP!

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya