Residivis Narkoba Dicegat Bawa 1 Kg Sabu di Jalan Poros Muratara

- Aan (48) ditangkap membawa 1 kg sabu di Jalan Poros Muratara
- Tersangka positif narkoba, merupakan residivis dalam kasus berat
- Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika
Musi Rawas Utara, IDN Times -Aan (48), warga Dusun I Desa Babat, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas, tak berkutik saat digeledah Satres Narkoba Polres Musi Rawas Utara (Muratara) di Jalan Poros Desa Bukit Langkap, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara pada Senin (16/2/2026).
Residivis narkoba dan pembunuhan ini kembali menjadi pengedar narkotika jenis sabu, dan kali ini kedapatan membawa barang bukti seberat 1 kilogram atau tepatnya 1.043 gram sabu. Barang bukti tersebut disimpan dalam tas ransel cokelat merek POLOARAY yang diletakkan di dalam boks sepeda motor.
1. Dari hasil tes urine, tersangka dinyatakan positif narkoba

Kasat Narkoba Polres Muratara, Iptu Marhan Saputra, mengatakan tersangka merupakan target operasi dalam Operasi Sikat Musi 2026. Statusnya sebagai pengedar dan dari hasil tes urine dinyatakan positif.
Selain sabu petugas juga menyita sebilah pisau baja komando, satu unit ponsel android, satu tas ransel, serta satu unit sepeda motor Yamaha NMAX bernopol BG 2930 GI.
“Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian, serta kendaraan milik tersangka, petugas mendapati barang bukti tersebut,” ujarnya, Rabu (18/2/2026).
2. Tersangka diketahui merupakan residivis dalam sejumlah kasus berat
Iptu Marhab menjelaskan, tersangka bukan kali pertama berurusan dengan hukum. Aan diketahui merupakan residivis dalam sejumlah kasus berat. Pada tahun 2012, tersangka pernah terlibat kasus percobaan pembunuhan dengan cara menembak seorang kepala desa dan telah divonis hukuman penjara.
"Selain itu pada 2021 tersangka juga terjerat kasus narkotika dan divonis 7 tahun 6 bulan penjara. Namun saat ini yang bersangkutan sedang menjalani masa bebas bersyarat selama dua tahun,” ucapnya.
3. Penyidik masih melakukan pendalaman guna mengungkap jaringan peredaran narkotika

Atas perbuatannya, tersangka kembali harus berhadapan dengan proses hukum dan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika junto lampiran II UU nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana atau pasal 609 ayat (2) huruf (a) UU nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Penyidik masih melakukan pendalaman guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang diduga melibatkan tersangka," tegas Kasat.

















