Terbakar Api Cemburu, Pelaku Penembakan di Muara Enim Ditangkap

- Penembakan dilakukan secara membabi buta oleh Faisal Adhi Pangestu di Muara Enim.
- Pelaku melakukan penembakan karena cemburu buta terhadap kekasihnya yang pulang ke kampung halamannya.
- Polisi berhasil menangkap pelaku dan menyita senjata api rakitan serta amunisi aktif kaliber 7,65 mm sebagai barang bukti.
Muara Enim, IDN Times - Tim Satreskrim Polres Muara Enim menangkap pemuda bernama Faisal Adhi Pangestu (29). Ia ditangkap karena menembak membabi buta di rumah kontrakan kawasan Air Lintang, Muara Enim.
Aksi tersebut diduga dilakukan pelaku dalam keadaan mabuk, dengan menembak sebanyak lima kali secara acak hingga membuat penghuni kontrakan resah dan melapor ke polisi.
"Saat ditangkap, pelaku sempat berupaya mengelabui petugas dengan memperlihatkan senjata airsoft gun. Namun setelah diperlihatkan barang bukti selongsong peluru, pelaku tidak bisa mengelak," ungkap Kasatreskrim AKP Muhamad Andiran, Selasa (17/2/2026).
1. Motif penembakan diduga karena cemburu

Andrian menjelaskan, penembakan itu diduga dipicu rasa cemburu, karena pelaku tidak dapat menghubungi kekasihnya berinisial GE yang diketahui telah pulang ke kampung halamannya di Lampung. Berdasar keterangan saksi AW (35), pelaku datang dengan emosi dan menyuruh penghuni kontrakan keluar.
Para penghuni kontrakan merasa takut sehingga tak berani untuk membuka pintu. Tak lama berselang, terdengar suara letusan yang diarahkan ke pintu dan jendela kontrakan.
"Para penghuni kontrakan sempat melihat ciri-ciri pelaku saat hendak melarikan diri usai melakukan penembakan," jelas dia.
2. Senpi sempat disembunyikan di bak mobil bekas

Dari sana polisi pun langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumah kontrakannya di Desa Tegal Rejo, Muara Enim. Meski sempat berkilah, akhirnya pelaku dibawa polisi dengan menyita sejumlah alat bukti termasuk satu pucuk senjata api rakitan jenis Baikal PMM kaliber 7,65 mm, 28 butir amunisi aktif kaliber 7,65 mm.
"Senjata api yang digunakan saat kejadian disembunyikan di dalam bagasi belakang mobil sedan yang rusak," jelas dia.
3. Pelaku terancam dikenakan UU Darurat

Pelaku dijerat Pasal 448 atau 449 serta Pasal 306 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023, ditambah Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api rakitan. Polisi memastikan proses hukum akan berjalan sesuai aturan.
"Saat ini pelaku masih dalam proses pemeriksaan di kantor polisi," jelas dia.


















