Penyidik Kejati Sumsel Geledah Kantor Pelayanan Pajak di Palembang

Penggeledahan dilakukan buntut kasus dugaan korupsi

Palembang, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan (Kejati Sumsel) melakukan penggeledahan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palembang Ilir Timur. Penggeledahan menindaklanjuti kasus dugaan korupsi diduga dilakukan tiga pegawai pajak.

"Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik melakukan penyitaan beberapa data, dokumen, barang bukti elektronik, surat dan benda lain-lain yang dianggap perlu dan berkaitan dengan perkara tersebut," ungkap Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, Jumat (17/11/2023).

Baca Juga: Viral! Pria Lubuk Linggau Ngaku Pelaku Curanmor di Kantor Polisi

1. Penyidik masih dalami kasus dugaan korupsi di KPP

Penyidik Kejati Sumsel Geledah Kantor Pelayanan Pajak di PalembangTersangka pengemplangan pajak (Dok: istimewa)

Vanny menerangkan, para tersangka diduga melakukan pengemplangan pajak bersama beberapa perusahaan sejak tahun 2019-2021. Saat ini ketiga tersangka atas nama RFG, NWP dan RFH telah ditahan.

"Kegiatan penggeledahan tersebut berjalan dengan aman, tertib dan kondusif," jelas dia.

2. Sudah sekitar 35 saksi diperiksa

Penyidik Kejati Sumsel Geledah Kantor Pelayanan Pajak di PalembangTersangka pengemplangan pajak (Dok: istimewa)

Penetapan ketiga tersangka, merupakan hasil penyidikan dari penyidik pidana khusus (Pidsus). Beberapa alat bukti pun sudah diamankan oleh pihaknya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Sejauh ini sudah ada 35 saksi yang kita periksa untuk dimintai keterangan," jelas dia.

Dalam kasus ini ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

3. Satu tersangka dipecat sebagai ASN

Penyidik Kejati Sumsel Geledah Kantor Pelayanan Pajak di PalembangKakanwil DJP Sumsel Babel, Romadhaniah memberikan pernyataan terkait penetapan 3 tersangka korupsi pajak (IDN Times/Rangga Erfizal)

Diberitakan, buntut penetapan tersangka oleh Kejati Sumsel terhadap tiga tersangka oknum pegawai pajak mendapat respons Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumsel-Babel. Satu dari ketiga tersangka langsung dipecat sedangkan dua lainnya dibebastugaskan dari jabatannya.

"Kami telah mengambil langkah dan hasilnya salah satu tersangka berinisial RFG mendapatkan hukuman tingkat berat berupa pemberhentian sebagai PNS. Sedangkan dua tersangka lainnya NWP dan RFH dalam proses pemeriksaan pemberian hukuman disiplin PNS dan telah dibebaskan dari pelaksaan tugas," ungkap Kakanwil DJP Sumsel Babel, Romadhaniah.

Romadhaniah menambahkan, jika pihaknya menyesal ada oknum pegawai pajak yang mencoba melakukan tindak pidana korupsi. Kasus dugaan pajak yang terjadi pada 2019-2021 lalu dinilai tidak seharusnya terjadi karena pegawai telah dibekali kode etik, kode perilaku, dan budaya organisasi.

"Kami tidak menolerir dan tidak ragu untuk memproses pelanggaran tersebut. Atas kasus ini, secara internal telah dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No. 94/2021 tentang Disiplin PNS," jelas dia.

Baca Juga: Keluar dari Konter ATM, Bendahara Kejari OKU Dilaporkan 3 Hari Menghilang

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya