Pengedar Tanam 5 Batang Ganja di Kebun Karet Ogan Ilir

Ganja ditutupi ilalang dan berada jauh di dalam kebun karet

Ogan Ilir, IDN Times - Lima batang ganja tumbuh subur di kebun karet milik warga Kecamatan Muara Kuang Kabupaten Ogan Ilir, Sumatra Selatan (Sumsel). Tumbuhan ganja itu ditutupi ilalang, jauh di dalam kebun sehingga sulit diketahui. Pemiliknya ganja berinisial GSC (32) ditangkap berdasarkan laporan warga.

"Awalnya tersangka tidak mengakui memiliki ganja. Namun hasil penyelidikan ditemukan ada ganja yang ditemukan di dalam kebun karet," ungkap Kapolres Ogan Ilir, AKBP Yusantiyo Sandhy, Senin (26/7/2021).

1. Polisi sempat menggeledah rumah tersangka

Pengedar Tanam 5 Batang Ganja di Kebun Karet Ogan IlirIlustrasi daun ganja, pengedar ganja (IDN Times/Arief Rahmat)

Yusantiyo menjelaskan, tersangka sempat mengelak dari semua tuduhan. Ia ditangkap saat kembali ke rumah mengendarai sepeda motor. Saat itu, tersangka dibawa oleh anggota kepolisian ke rumahnya digeledah.

"Awalnya diperiksa ke rumahnya namun tidak ditemukan ganja yang dilaporkan. Anggota menyisir seluruh rumah namun nihil," ujar dia.

Baca Juga: Tak Diberi Pinjaman Uang, Pria di Sumsel Tikam Tetangganya

2. Ganja ditemukan di dalam kebun karet

Pengedar Tanam 5 Batang Ganja di Kebun Karet Ogan IlirIlustrasi daun ganja (IDN Times/Arief Rahmat)

Namun anggota Polres Ogan Ilir akhirnya memanggil perangkat desa setempat. Dari sana, anggota mendapat laporan jika tanaman ganja berada di dalam kebun.

"Ganjanya ditemukan di dalam polybag hitam di dalam kebun karet. Saat kita temukan ada lima batang ganja yang baru tumbuh," jelas dia.

Baca Juga: Pungli PPKM di Jalan Tol, Kapolres Ogan Ilir Akui Kecolongan

3. Tersangka diduga juga menjadi pengedar

Pengedar Tanam 5 Batang Ganja di Kebun Karet Ogan IlirIlustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Dugaan awal polisi, tersangka tidak hanya menanam tapi juga menjadi pengedar di wilayah Ogan Ilir. Tersangka GSC telah ditahan dan akan diproses secara hukum.

"Pelaku mengakui barang bukti yang ditemukan adalah miliknya. Ia dab barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Ogan Ilir untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," tutup dia.

Baca Juga: Penganiaya Perawat RS Siloam Palembang Dituntut 2 Tahun Penjara

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya