Pemprov Sumsel Keluarkan 135 Izin Pengelolaan Hutan Sosial

Sebanyak 15.693 KK yang bisa akses mengelola hutan sosial

Palembang, IDN Times - Kepala Dinas Kehutanan Sumsel, Pandji Tjahyanto menyatakan, hingga awal tahun 2020 ini pihaknya telah memberikan 135 izin untuk program perhutanan sosial di bawah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dengan total luas lahan 102.162 Hektare (ha). 

"Perhutanan sosial ini punya potensi bagus, dengan menurunkan angka kemiskinan dari sektor kehutanan. Total ada 15.693 kepala keluarga (KK) yang mendapat akses mengelola," ujar dia, Kamis (13/2).

1. KPH sosial diminta untuk bikin rencana kerja

Pemprov Sumsel Keluarkan 135 Izin Pengelolaan Hutan SosialKepala Dinas Kehutanan Pandji Tjahyanto (IDN Times/Rangga Erfizal)

Pandji menjelaskan, pada triwulan pertama 2020 nanti pihaknya akan menambah izin baru dengan luas lahan hingga 147.000 ha. Atas dasar itu, pihaknya mengimbau kepada kesatuan pengelola hutan (KPH) untuk segera membuat rencana kerja di atas lahan yang akan dikelola.

"Dari 135 izin yang kita terbitkan, baru sekitar 91 penerima izin yang membuat rencana kerja. Sisa 44 penerima izin lainnya belum menyertakan rencana. Kita harap segera dibuat," jelas dia.

2. Pemprov sudah terbitkan Perda mengenai pengelolaan hutan

Pemprov Sumsel Keluarkan 135 Izin Pengelolaan Hutan SosialKoordinasi Himpunan Masyarakat Perhutanan Sosial Sumsel (IDN Times/Rangga Erfizal)

Untuk melindungi kebijakan pengelolaan perhutanan sosial, terang Pandji, pada tahun 2018 Pemprov Sumsel telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) mengenai Pengelolaan Hutan Lindung dan Hutan Produksi. Dalam Perda itu mengatur batasan yang lebih jelas mengenai pemanfaatan kawasan hutan.

"Untuk pemberian izin pengelolaan butuh pendampingan dan kita sudah siapkan Perda. Kawasan Sumsel yang dijadikan kawasan perhutanan sosial itu tersebar di hampir wilayah yang memiliki kawasan hutan, seperti Musi Banyuasin (Muba), OKI, Muaraenim," terang dia.

3. HMPS tetap membimbing masyarakat penerima izin pengelolaan hutan

Pemprov Sumsel Keluarkan 135 Izin Pengelolaan Hutan Sosial

Sementara, Himpunan Masyarakat dan Perhutanan Sosial (HMPS), Eko Agus Sugianto menuturkan, guna membantu kesejahteraan petani, tahap awal purna kerja ini pihaknya melakukan penguatan untuk penerima izin kehutanan sosial. Karena, setelah izin diberikan, pihaknya ingin masyarakat bisa membawa pengelolaan dengan sasaran yang tepat guna.

"Jangan sudah dapat izin, mereka gak tahu mau dibawa ke mana. Mereka ini diberdayakan dengan program yang dilakukan Pemprov Sumsel dan NGO. Akan ada pendampingan dari teman-teman NGO," tutur dia.

Sejauh ini, sambung dia, fungsi dan peran HMPS menjadi penghubung antara masyarakat penerima izin dengan pemerintah selaku pemilik program perhutanan sosial.

"Kita ingin ada sinergi dan percepatan. Saat ini permasalahan besarnya ada di modal untuk menggarap lahan yang ada, meski sudah ada kredit usaha rakyat (KUR). Di sini kita akan membina mereka," sambung dia.

Baca Juga: Perhutanan Sosial Sukses, KLHK Beri Penghargaan bagi Tokoh Penggerak

4. Beberapa pengajuan izin pengelolaan perhutanan sosial ditolak lantaran ada syarat yang kurang

Pemprov Sumsel Keluarkan 135 Izin Pengelolaan Hutan SosialKetua Pokja Percepatan Perhutanan Sosial Sumsel, Rudjito Agus Sugwignyo (IDN Times/Rangga Erfizal)

Ketua Pokja Percepatan Perhutanan Sosial Sumsel, Rudjito Agus Sugwignyo menambahkan, pihaknya menargetkan pengelolaan hutan sosial di Sumsel seluas 361.890 ha, dan saat ini sudah terealisasi sekitar 102.162 ha. Pemberian izin akses hutan sosial secara administratif ditargetkan rampung pada tahun 2024.

"Memang selama ini ada yang mengajukan dan ditolak, itu karena ada yang mengajukan tapi bukan penduduk sekitar, atau ada kelompok tani hutan yang belum memiliki badan hukum koperasi yang legal," tandas dia.

Topik:

  • Sidratul Muntaha

Berita Terkini Lainnya