Pelaku Pencabulan Anak Tiri di Palembang Iming-Imingi Kuota Internet 

Tersangka kesal dengan ibu korban yang tak mau berhubungan

Palembang, IDN Times - Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi. Seorang ayah tiri berinisial JP (40) diamankan di Mapolrestabes Palembang karena mencabuli anak tirinya MN (11).

Kasus ini terungkap setelah korban menunjukkan perubahan sikap yang membuat ibu kandungnya curiga, kemudian melapor ke Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Polrestabes Palembang.

"Setelah ibu korban mengetahui perbuatan suaminya, ia langsung membuat laporan. Laporan tersebut langsung kita tindaklanjuti dengan menangkap tersangka," ungkap Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang, Iptu Sumailan, Kamis (21/4/2022).

1. Tersangka cabuli korban saat istrinya berjualan di pasar

Pelaku Pencabulan Anak Tiri di Palembang Iming-Imingi Kuota Internet Ilustrasi kasus pencabulan anak. IDN Times/ istimewa

Aksi pencabulan terhadap korban MN telah dilakukan berulang kali. Kasus tersebut selalu dilakukan saat sang istri berdagang di pasar. Tersangka membujuk korban dengan iming-iming membelikan kuota internet.

"Dari keterangan korban, dirinya sudah berulang kali diperkosa tersangka. Saat korban menolak pun, tersangka masih tetap memaksa," ujar dia.

Baca Juga: Kakek dan Paman Pemerkosa 2 Bocah di Padang Divonis Lebih Ringan 

2. Alasan tersangka cabuli anak tirinya

Pelaku Pencabulan Anak Tiri di Palembang Iming-Imingi Kuota Internet Ilustrasi pemerkosaan (IDN Times/Mardya Shakti)

Tersangka JP mengakui telah mencabuli anak tirinya itu. Menurutnya, hal itu ia lakukan karena istrinya sudah tak mau lagi diajak berhubungan badan. JP marah dengan sikap sang istri dan melampiaskan birahinya kepada sang anak.

"Setiap saya minta jatah tidak dikasih dan selalu marah-marah. Jadi saya melakukan seperti ini," ungkap tersangka.

Baca Juga: Pria di Lubuk Linggau Perkosa Anak Tirinya Berusia 16 Tahun

3. Tersangka terancam penjara di atas 5 tahun

Pelaku Pencabulan Anak Tiri di Palembang Iming-Imingi Kuota Internet Ilustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Saat ini tersangka JP sudah mendekam di tahanan Mapolrestabes Palembang. JP masih menjalani sejumlah pemeriksaan untuk melengkapi berkas perkaranya.

Atas perbuatannya itu, JP pun dikenakan pasal 81 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara di atas lima tahun.

Baca Juga: Dosen Cabul FKIP Unsri Divonis 6 Tahun Penjara

4. Laporkan jika kamu mengetahui ada tindak kekerasan terhadap anak

Pelaku Pencabulan Anak Tiri di Palembang Iming-Imingi Kuota Internet Ilustrasi Kekerasan pada Anak (IDN Times/Sukma Shakti)

Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak-anak, jangan diam dan laporkan! Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:

1. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Alamat: Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia
Telepon: (+62) 021-319 015 56
Whatsapp: 0821-3677-2273
Fax: (+62) 021-390 0833
Email: pengaduan@kpai.go.id

2. Komnas Perempuan
Email: petugaspengaduan@komnasperempuan.go.id
Facebook: www.facebook.com/stopktpsekarang/
Twitter: @komnasperempuan

3. LBH APIK
Whatsapp: 0813-8882-2669 (WA only) mulai pukul 09.00-21.00 WIB
Email: PengaduanLBHAPIK@gmail.com

4. Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Sumsel
Alamat: Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Sumsel. Jalan Ade Irma Nasution No.1254, Sungai Pangeran, Kec. Ilir Tim. I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30121
Telpon: 0711-314004
Handphone: +62 812-7831-593

Baca Juga: Remaja di Muara Enim Jadi Korban Pencabulan di Pinggir Sungai Enim

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya