Polres Banyuasin Musnahkan 21.9 Kilogram Sabu Senilai Rp16 Miliar

- Pemusnahan 21.9 kilogram sabu senilai Rp16 miliar
- Sabu setara Rp16 Miliar bisa merusak 110.000 jiwa jika beredar
- Pemusnahan dilakukan dengan mencampurkan cairan pembersih agar tidak berbahaya
Banyuasin, IDN Times -Sebanyak 21,9 kilogram sabu hasil tangkapan jajaran Satres Narkoba Polres Banyuasin Banyuasin, Sumsel dimusnahkan, Jumat (13/2/2026). Pemusnahan tersebut dilakukan menggunakan mesin incinerator bersuhu tinggi, atau dengan cara diblender dalam drum ukuran sedang dan dicampur dengan cairan pembersih.
Barang bukti sabu setara Rp16 Miliar tersebut berasal dari pengungkapan kasus dengan tersangka berinisial AMK yang tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A-124/XII/2025/SPKT. Pemusnahan telah memperoleh penetapan resmi dari kejaksaan sejak akhir Desember 2025.
1. Jika sampai beredar, diperkirakan bisa merusak 110.000 jiwa

Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldino mengatakan, pemusnahan ini sebagai bagian untuk memutus mata rantai peredaran narkoba yang semakin mengkhawatirkan
"Nilai ekonomi barang ini mencapai sekitar 16 miliar. Jika sampai beredar, diperkirakan bisa merusak 110.000 jiwa. Ini adalah upaya penyelamatan generasi," ujarnya.
2. Pemusnahan barang bukti dengan mencampurkan cairan pembersih

Sebelum dimusnahkan, barang bukti sempat diuji terlebih dahulu oleh Bid Labfor Polda Sumsel guna memastikan barang tersebut adalah narkotika. Pemusnahan barang bukti dengan mencampurkan cairan pembersih dimaksudkan agar sabu yang dimusnahkan tidak memiliki kadar berbahaya jika sampai dikonsumsi atau dipakai oleh orang lain.
"Saya apresiasi kepada jajaran Satres Narkoba atas kinerja dan dedikasinya mengungkap jaringan narkotika di Bumi Sedulang Setudung. Kita harapkan partisipasi dari masyarakat dan bersinergi dalam upaya mencegah dan memberantas narkoba sejak dini, khususnya di Kabupaten Banyuasin," ucap Kapolres.
3. BB sabu merupakan kasus diungkap dari lakalantas di Jalan Palembang–Betung

Kasat Narkoba AKP Dian Idaman Saputra menjelaskan, pemusnahan memiliki beberapa tujuan, di antaranya mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti, mengurangi penumpukan di gudang penyimpanan, serta menjamin kepastian hukum perkara.
"BB sabu tersebut merupakan kasus yang diungkap dari lakalantas di Jalan Palembang–Betung Km 12, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin pada Desember lalu," ungkapnya.
Kecelakaan tersebut melibatkan mobil Toyota Rush dengan nomor polisi B 1260 WIW dengan truk Fuso. Imbas kecelakaan itu, Usman (25) penumpang mobil Rush yang merupakan warga Kecamatan Banda Alam, Kabupaten Aceh Timur, Aceh, meninggal dunia usai mengalami luka cukup parah dan Abdul Malek Kamarullah (27) selaku pengemudi mengalami patah tulang bahu.
"Satlantas Polres Banyuasin yang curiga berkoordinasi dengan Satres Narkoba Polres Banyuasin untuk melakukan join investigasi. Barulah terungkap ada narkotika jenis sabu di dalam bagasi belakang mobil sebanyak 22 bungkus warna biru yang bertuliskan France 1881," ungkapnya.


















