7 Tersangka Dugaan Korupsi KUR Mikro Semendo Masuk Tahap Penuntutan

- Penanganan perkara korupsi KUR Mikro dan pengelolaan aset kas besar di bank pemerintah Cabang Pembantu Semendo memasuki tahap penuntutan.
- Tujuh tersangka, termasuk pemimpin cabang pembantu, penyelia unit pelayanan nasabah, account officer, dan perantara KUR Mikro dilimpahkan ke JPU.
- Enam dari tujuh tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang. Dugaan kerugian negara mencapai belasan miliar rupiah.
Palembang, IDN Times - Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan pengelolaan aset kas besar (khasanah) pada salah satu bank pemerintah Cabang Pembantu Semendo, Kabupaten Muara Enim, memasuki babak baru.
Pada Kamis 12 Februari, penyidik melaksanakan Tahap II dengan menyerahkan tujuh tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selanjutnya, JPU menyiapkan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang untuk disidangkan.
"Dengan dilaksanakannya Tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti, penanganan perkara ini secara resmi beralih kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Muara Enim untuk proses penuntutan lebih lanjut," ungkap Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, Jumat (13/2/2026).
1. Tersangka diduga muluskan pengajuan kUR bermasalah

Dalam proses tersebut, sebanyak tujuh orang tersangka dilimpahkan, yakni EH selaku pemimpin cabang pembantu periode April 2022 hingga Juli 2024, MAP selaku penyelia unit pelayanan nasabah dan uang tunai periode April 2022 hingga Oktober 2023, serta PPD selaku account officer periode Desember 2019 hingga Oktober 2023.
Selain itu, empat tersangka lainnya merupakan perantara Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro, masing-masing berinisial WAF, DS, JT, dan IH.
"Para tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait pemberian KUR Mikro serta pengelolaan kas besar di kantor cabang pembantu tersebut," jelas dia.
2. Enam tersangka jalani penahanan sebelum dilimpahkan ke pengadilan

Enam dari tujuh tersangka ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 12 Februari 2026 hingga 3 Maret 2026. Mereka ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang.
"Sedangkan untuk tersangka WAF tidak dilakukan penahanan dalam perkara ini karena yang bersangkutan tengah menjalani pidana dalam perkara lain," jelas dia.
3. Negara diduga rugi belasan miliar

Diberitakan sebelumnya, berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik menemukan adanya dugaan pengajuan KUR Mikro yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam sistem perbankan. Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian hingga belasan miliar rupiah.


















