Pelabuhan Tanjung Carat Terganjal Izin Alih Fungsi Hutan Lindung

Pemprov Sumsel upayakan dimulai proses pembangunan tahun ini

Palembang, IDN Times - Rencana pembangunan pelabuhan samudra baru di kawasan Tanjung Carat, Kabupaten Banyuasin, nampaknya masih belum dilakukan dalam waktu dekat. Beberapa dokumen administrasi masih terganjal penyelesaiannya di tingkat pemerintah pusat.

"Saat ini masih proses menunggu terbitnya izin lingkungan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Jika izin lingkungan terbit, maka administrasi lainnya dapat diselesaikan," ujar Sekretaris Daerah Sumatra Selatan (Sekda Sumsel), SA Supriono, Selasa (17/1/2023).

Baca Juga: Lewat Tanjung Carat, Sumsel Berharap Jadi Gerbang Ekspor Impor

1. Lokasi pelabuhan di kawasan hutan lindung

Pelabuhan Tanjung Carat Terganjal Izin Alih Fungsi Hutan LindungIlustrasi Infrastruktur (Pelabuhan) (IDN Times/Arief Rahmat)

Supriono menjelaskan, pelabuhan baru akan dibangun di wilayah hutan Lindung. Pihaknya terus berkoordinasi untuk menyelesaikan proses pelepasan kawasan hutan agar proses administrasinya dapat berjalan.

Jika pengajuan pelepasan disetujui KLHK, selanjutnya aset yang ada akan diserahkan ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

"Syarat administrasi inilah yang terus kami percepat penyelesaiannya. Untuk kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pelepasan kawasan hutan sudah kami selesaikan," jelas dia.

Baca Juga: Pusat Batal Biayai Pelabuhan Tanjung Carat, Sumsel Cari Investor

2. Pembangunan dipastikan berjalan tahun ini

Pelabuhan Tanjung Carat Terganjal Izin Alih Fungsi Hutan LindungIlustrasi pelabuhan. (ANTARA FOTO/Didik Suhartono)

Pemprov Sumsel mendorong proses penyelesaian administrasi tentang Surat Keputusan Rancangan Induk Pelabuhan. Lalu, rencana Kerja Pengelolahan dan Pemantauan Lingkungan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta sertifikat hak pengelolaan lahan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanayan Nasional.

"Sementara itu beberapa proses administrasi akan dikerjakan secara paralel. Kami harap seluruh proses administrasi selesai tahun ini agar segera dibangun," jelas dia.

3. Kapal bertonase besar tidak bisa masuk

Pelabuhan Tanjung Carat Terganjal Izin Alih Fungsi Hutan LindungIlustrasi kapal di Tanjung Perak. (ANTARA FOTO/Didik Suhartono)

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sumsel, Ari Narsa menjelaskan, kebutuhan pelabuhan baru di Sumsel sudah sangat mendesak. Pelabuhan samudra tersebut diharapkan bisa menunjang kegiatan ekspor dan impor di Sumsel, utamanya komoditas ekspor unggulan.

"Saat ini kedalaman sungai hanya sekitar enam meter. Itu sangat menghambat kapal bertonase besar untuk berlabuh," jelas dia.

Baca Juga: Janjikan Urus Izin Pelabuhan TAA, Seorang Warga Tangerang Ditangkap

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya