Pasutri Penjual Kosmetik Ilegal di Palembang Terancam 15 Tahun Penjara

Kedua tersangka sudah berjualan sejak setahun lalu

Palembang, IDN Times - Penjualan kosmetik ilegal semakin marak di Kota Palembang. Baru-baru ini, tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel menangkap pasangan suami istri (pasutri) karena menjual kosmetik ilegal.

Keduanya adalah SI (31) dan istrinya LA (27), warga Kertapati, Palembang. Penjualan kosmetik ilegal terungkap setelah polisi mengendus transaksi secara online oleh keduanya.

"Kedua tersangka sudah satu tahun berbisnis penjualan kosmetik ilegal ini. Seluruh barangnya beredar tanpa ada izin resmi. Kita akan cek di labor apakah mengandung bahan berbahaya atau tidak," ungkap Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadir Krimsus) Polda Sumsel, AKBP Fery Harahap, Kamis (23/9/2021).

1. Polisi menyamar saat menangkap kedua tersangka

Pasutri Penjual Kosmetik Ilegal di Palembang Terancam 15 Tahun PenjaraPress rilis penjualan kosmetik ilegal di Palembang (IDN Times/Humas Polda Sumsel)

Fery menjelaskan, Tim Krimsus Polda Sumsel bergerak menangkap saat kedua tersangka bertransaksi dengan polisi yang melakukan undercober buy atau penyamaran. Mereka ditangkap dengan beberapa barang bukti kosmetik ilegal di kawasan Balayudha, Palembang.

"Petugas melakukan penyamaran untuk memancing pelaku, sehingga mereka langsung kita tangkap," jelas dia.

Baca Juga: Polres IB I Ungkap Fakta Baru Pembacokan di Depan SDN 23 Palembang

2. Polisi amankan ribuan kosmetik ilegal

Pasutri Penjual Kosmetik Ilegal di Palembang Terancam 15 Tahun PenjaraPress rilis penjualan kosmetik ilegal di Palembang (IDN Times/Humas Polda Sumsel)

Fery mengatakan, mereka langsung melakukan pengembangan. Hasilnya, ribuan kosmetik berbagai jenis diamankan. Mulai dari pembersih wajah hingga masker.

Barang yang berhasil disita polisi berupa 2287 pot kosmetik masker whitening merek Ratu, dan masker komedo merek Apel Hijau 35 unit, masker Taro 68 unit, masker komedo merek Strawberry 72 unit, dan masker Komedo Lemon 142 unit.

Dari hasil penyelidikan, tersangka membeli seluruh kosmetik itu secara online kemudian kembali dijual di Palembang. Kebanyakan konsumen kosmetik ilegal ini merupakan pelanggan yang sudah kenal dari Facebook.

"Untuk menggaet konsumen, pelaku mengiming-imingi hadiah sepeda motor kepada para konsumen," ujar dia.

Baca Juga: Kemensos Turun Bantu Trauma Healing Korban Cabul di Ogan Ilir

3. Polisi gandeng BPOM untuk memeriksa kandungan kosmetik ilegal

Pasutri Penjual Kosmetik Ilegal di Palembang Terancam 15 Tahun PenjaraPress rilis penjualan kosmetik ilegal di Palembang (IDN Times/Humas Polda Sumsel)

Ditres Krimsus Polda Sumsel menggandeng BPOM Palembang untuk memeriksa barang-barang ilegal tersebut. Selama setahun, sudah banyak barang yang terjual. Polisi menduka produk kecantikan ilegal ini berbahaya karena telah menyebar di masyarakat.

"Kosmetik ini tidak ada izin edar dari BPOM sehingga mutu dari produk kecantikan belum diketahui. Tidak diketahui mutu dan dampak dari pemakaian produk ini. Karena produk sudah beredar dan diperjualbelikan, maka masyarakat harus berhati-hati memakai produk ini. Nanti bukannya tambah cantik, malah berbahaya jika dipakai," jelas dia.

4. Kedua tersangka tidak tahu berapa jumlah kosmetik yang telah dijual

Pasutri Penjual Kosmetik Ilegal di Palembang Terancam 15 Tahun PenjaraPress rilis penjualan kosmetik ilegal di Palembang (IDN Times/Humas Polda Sumsel)

Tersangka LA mengakui jika dirinya membeli kosmetik secara online. Ia mengklaim tidak mengetahui jika produk kecantikan tersebut ilegal hingga akhirnya ditangkap polisi. Dirinya pun mengaku tidak mengetahui berapa jumlah pelanggan yang telah membeli barang darinya..

"Selain menjual, saya juga pakai kosmetik itu. Konsumen pesan barang dan barang akan diantar ke rumah oleh suami saya melalui COD," tutup dia.

Baca Juga: Dukun Pengobatan Alternatif di OKU Perkosa Gadis 12 Tahun

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya