MUI Palembang Imbau Durasi Ceramah Maksimal 20 Menit di Bulan Puasa

Prokes tetap harus digunakan saat ibadah

Palembang, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan (Pemprov Sumsel) mengizinkan salat Tarawih dan lainnya selama bulan Ramadan 1442 Hijriyah. Keputusan itu disambut baik oleh Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Palembang, Saim Marhadan. Menurut Saim, pihaknya akan mengarahkan tata cara dan waktu ibadah di saat pandemik COVID-19.

"Saat ini kita masih dalam masa pandemik, dari MUI Palembang menyarankan tausiah akan diberikan maksimal 15 hingga 20 menit. Jadi jangan terlalu berlama-lama," ujar Saim, Selasa (6/3/2021).

1. Tausiah bisa Subuh atau saat Tarawih

MUI Palembang Imbau Durasi Ceramah Maksimal 20 Menit di Bulan PuasaKetua MUI Palembang, Saim Marhadan (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Saim menjelaskan, pembatasan waktu ceramah sebagai bentuk imbauan bukan edaran maupun fatwa. Sehingga aturan yang dikeluarkan MUI Palembang tidak baku bagi masjid dan musala.

"Untuk ceramah ya silakan, tergantung jemaah masjid maunya tarawih saja, atau subuh saja. Atau ada dua-duanya, tergantung dari masjid atau musala masing-masing," beber dia.

Baca Juga: MUI Palembang Izinkan Tarawih Berjemaah di Masjid

2. Jemaah diminta bawa sajadah sendiri

MUI Palembang Imbau Durasi Ceramah Maksimal 20 Menit di Bulan Puasaunsplash.com/Ashkan Forouzani

Saim menambahkan, masjid dan musala diharapkan menjaga protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah. Sebelum pergi ke tempat ibadah, jemaah wajib rajin mencuci tangan, memakai masker, dan menjauhi kerumunan.

"Untuk saf akan diatur berjarak seperti kondisi pandemik saat ini. Hanya saja, jaraknya jangan terlalu jauh antar jemaah. Sebaiknya jemaah juga membawa sajadah dari rumah," beber dia.

3. Gubernur Sumsel tidak batasi ibadah tahun ini

MUI Palembang Imbau Durasi Ceramah Maksimal 20 Menit di Bulan PuasaSuasana di Masjid Agung SMB I Jayo Wikramo (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Gubernur Sumsel, Herman Deru mengaku, tidak akan membatasi peribadatan masyarakat tahun 2021. Menurutnya, Pemprov Sumsel akan memberi teknis soal peribadatan yang sesuai dengan protokol kesehatan.

"Secara prinsip tidak ada larangan menunggu aturan teknisnya. Salat tarawih boleh, salat Id boleh, tinggal aturannya bagaimana tentang jarak dan prokes serta kewajiban dari rumah ibadah itu," tutup dia.

Baca Juga: Gubernur Sumsel Jamin PPKM Mikro Tak Hambat Perekonomian

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya