Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Mahasiswa UIN Raden Fatah Korban Pelecehan Diperiksa di Polda Sumsel

Kuasa hukum korban RS, Mardhiyah saat memberikan keterangan terkait kasus dugaan pelecehan di UIN Raden Fatah Palembang (Dok: istimewa)

Palembang, IDN Times - Mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang berinisial RS (19), diperiksa penyidik Subdit IV Ditreskrimum Polda Sumsel. RS yang didampingi kuasa hukumnya diperiksa selama dua jam terkait kasus pelecehan seksual.

"Klien kami dicecar 23 pertanyaan oleh penyidik, terkait kronologi peristiwa perbuatan asusila yang dialami klien kami," ungkap kuasa hukum korban, Mardhiyah, Jumat (27/10/2023).

1. Saksi dan terlapor akan dipanggil ke Polda Sumsel

Korban RS (19) didampingi kuasa hukumnya melapor ke SPKT Polda Sumsel (Dok: istimewa)

Mardhiyah menyebut, proses hukum masih berlangsung dan penyidik akan memanggil beberapa saksi untuk dimintai keterangan. Satu orang yang dipanggil sebagai saksi adalah teman sekamar korban.

"Setelah saksi nanti terlapor," ujar dia.

2. Korban trauma hingga tidak pergi kuliah

Ilustrasi pelecehan hingga intimidasi (freepik.com/freepik)

RS merasa malu dan trauma karena kejadian ini. Dirinya masih enggan bertemu orang lain sehingga ia tidak mengikuti kuliah.

"RS masih trauma dan malu untuk bertemu dengan orang lain pasca kejadian. Dia sudah dua hari tidak masuk kuliah,"ucap dia.

3. Penjelasan tak hadiri panggilan kampus

ilustrasi Pelecehan Seksual (IDN Times/Aditya Pratama)

Terkait korban tidak hadir saat dipanggil pihak kampus, korban mengaku tidak mengetahui jadwal pemanggilan berlangsung. Sebab dalam laporan tersebut tidak disebutkan tanggal dan waktu kehadiran.

"Surat yang dilayangkan pihak kampus untuk meminta kehadiran kami tidak dicantumkan kapan waktunya. Kami berikan jawaban bahwa surat yang diberikan harus surat resmi," tutup dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deryardli Tiarhendi
Rangga Erfizal
Deryardli Tiarhendi
EditorDeryardli Tiarhendi
Follow Us