Mahasiswa UIN Raden Fatah Korban Pelecehan Diperiksa di Polda Sumsel

Pihak korban jelaskan alasan tak hadir pemanggilan kampus

Palembang, IDN Times - Mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang berinisial RS (19), diperiksa penyidik Subdit IV Ditreskrimum Polda Sumsel. RS yang didampingi kuasa hukumnya diperiksa selama dua jam terkait kasus pelecehan seksual.

"Klien kami dicecar 23 pertanyaan oleh penyidik, terkait kronologi peristiwa perbuatan asusila yang dialami klien kami," ungkap kuasa hukum korban, Mardhiyah, Jumat (27/10/2023).

Baca Juga: UIN Raden Fatah Kaget Kekerasan Seksual Mencuat Usai Beasiswa Dicabut

1. Saksi dan terlapor akan dipanggil ke Polda Sumsel

Mahasiswa UIN Raden Fatah Korban Pelecehan Diperiksa di Polda SumselKorban RS (19) didampingi kuasa hukumnya melapor ke SPKT Polda Sumsel (Dok: istimewa)

Mardhiyah menyebut, proses hukum masih berlangsung dan penyidik akan memanggil beberapa saksi untuk dimintai keterangan. Satu orang yang dipanggil sebagai saksi adalah teman sekamar korban.

"Setelah saksi nanti terlapor," ujar dia.

Baca Juga: Mahasiswa Universitas Negeri di Palembang Melapor Dilecehkan Senior

2. Korban trauma hingga tidak pergi kuliah

Mahasiswa UIN Raden Fatah Korban Pelecehan Diperiksa di Polda SumselIlustrasi pelecehan hingga intimidasi (freepik.com/freepik)

RS merasa malu dan trauma karena kejadian ini. Dirinya masih enggan bertemu orang lain sehingga ia tidak mengikuti kuliah.

"RS masih trauma dan malu untuk bertemu dengan orang lain pasca kejadian. Dia sudah dua hari tidak masuk kuliah,"ucap dia.

3. Penjelasan tak hadiri panggilan kampus

Mahasiswa UIN Raden Fatah Korban Pelecehan Diperiksa di Polda Sumselilustrasi Pelecehan Seksual (IDN Times/Aditya Pratama)

Terkait korban tidak hadir saat dipanggil pihak kampus, korban mengaku tidak mengetahui jadwal pemanggilan berlangsung. Sebab dalam laporan tersebut tidak disebutkan tanggal dan waktu kehadiran.

"Surat yang dilayangkan pihak kampus untuk meminta kehadiran kami tidak dicantumkan kapan waktunya. Kami berikan jawaban bahwa surat yang diberikan harus surat resmi," tutup dia.

Baca Juga: Beasiswa Mahasiswa Korban Pelecehan di Asrama Kampus Dicabut  

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya