Konflik Warga vs PTPN VII, Masih Saling Klaim Pemilik Sah Tanah

Pemprov Sumsel fasilitasi pertemuan warga dan PTPN VII

Palembang, IDN Times - Masyarakat Desa Betung, Kecamatan Lubuk Keliat, Ogan Ilir, Sumatera Selatan menilai, PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VII telah melakukan penggelembungan luas tanah hingga 608 hektare.

Humas Gerakan Tani Desa Betung Sumsel, Dedi Krisna mengatakan, munculnya selisih 608 hektare tersebut, terjadi pada awal mula PTPN VII melakukan pembebasan lahan tahun 1984 sebanyak 335 hektare. Namun saat pihak desa kembali mengukur luasan tanah yang sudah dibebaskan, terdapat penggelembungan tanah menjadi 943 hektare. Selisih tanah yang digunakan PTPN tersebut dianggap warga sebagai pelanggaran sehingga warga meminta tanah lebih tersebut dikembalikan ke warga desa.

"Jadi yang punya tanah adalah masyarakat setelah dilakukan hitung ulang dari pihak desa, camat, pemerintah provinsi, dan kabupaten ada total 943 hektare. Sedangkan yang dilaporkan oleh PTPN VII dengan negara sebanyak 335 hektare sesuai pembebasan lahan ada selisih 608 hektare. Kami menginginkan ada kejelasan, sebab ada selisih tanah yang di klaim PTPN," ujar Dedi, saat bertemu dengan pihak perwakilan PTPN VII, yang di fasilitasi Pemprov Sumsel, Rabu (11/9).

1. Ganti rugi dari PTPN VII hanya untuk 335 hektare

Konflik Warga vs PTPN VII, Masih Saling Klaim Pemilik Sah TanahIDN Times/istimewa

Dedi meneruskan, memang sebelumnya ada ganti rugi dari pihak PTPN VII, hanya saja luasan tersebut saat ini sudah meningkat jauh. Tanah yang digunakan, bahkan mencapai 943 hektare. 

"Betul tahun 1984 ada ganti rugi, luasannya 335 hektare yang mereka ganti rugi. Ada selisih betul. Ada buktinya, ada 149 orang yang menerima ganti rugi untuk 335 hektare itu dan yang sudah diganti rugi kami tidak akan kami ganggu, tetapi kembalikan tanah itu. Singkatnya, kami akan menuntut secara hukum jika pertemuan ini mendapati jalan buntu," ujar dia.

2. Warga siap adu data dengan PTPN VII

Konflik Warga vs PTPN VII, Masih Saling Klaim Pemilik Sah TanahIDN Times/istimewa

Dedi mengungkapkan, pihaknya siap mengadu data kepemilikan tanah dengan PTPN VII, mulai dari peta desa, surat ganti rugi warga dan saksi sejarah yang masih hidup. Dirinya juga menekankan 3 hak warga yang sudah dirampas oleh perusahaan perkebunan tersebut.

"Pertama, tanah kami dirampas, kedua mereka menggelembung tanah begitu luas, dan ketiga, mereka tidak punya HGU untuk menggarap kelebihan tanah 608 hektare, sebagaimana diatur undang-undang pokok agraria nomor 5 tahun 1960. Artinya, mereka tidak membayar kas kepada negara. Permasalahan ini sudah terjadi 37 tahun, desa kami mengalami kerugian sangat besar," ungkap dia.

3. PTPN VII klaim sudah bebaskan semua tanah warga dan miliki 20.000 hektare

Konflik Warga vs PTPN VII, Masih Saling Klaim Pemilik Sah TanahIDN Times/Rangga Erfizal

Sementara, Asisten Kepala SDM PTPN VII, Abdul Hamid menuturkan, klaim dari warga Desa Betung tidak berdasar. Karena sesuai hukum tanah yang mereka gunakan sudah dilakukan pembebasan lahan. Hamid menilai, bahwa tanah yang sudah dibebaskan sepenuhnya milik PTPN selaku pengelola tanah tersebut.

"Itu lahan sudah kita bebaskan jadi milik kita. Kita bebaskan tahun 1982-1984, tentu kita memiliki bukti. Mereka menuntut saja, tadi mereka tidak menyampaikan berapa luasan hektare, mereka hanya bilang kalau ada tanah lebih, kembalikan kepada dia. Tanah kita ada 20.000 hektare," jelas dia.

4. Pemprov Sumsel tunggu berkas ganti rugi PTPN VII Rabu (11/9) malam ini

Konflik Warga vs PTPN VII, Masih Saling Klaim Pemilik Sah TanahIDN Times/Rangga Erfizal

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Sumsel, Edward Candra mengatakan, rapat yang difasilitasi oleh Pemprov Sumsel antara warga dan PTPN masih berjalan alot. Saat ini, pihaknya masih menunggu data resmi luasan desa dari pemerintah kabupaten untuk menilai titik jelas sengketa tanah tersebut.

"Kita beri waktu dua minggu bagi pemerintah kabupaten Ogan Ilir untuk menyertakan bukti luasan tanah. Selanjutnya kita juga akan melakukan klarifikasi berkas-berkas dokumen ganti rugi dari PTPN VII. Jadi kita tunggu berkas-berkas itu sampai malam ini," kata dia.

Edward meneruskan, Pemprov Sumsel akan melihat luasan tanah yang digarap oleh PTPN VII, apakah sesuai dengan jumlah ganti rugi 335 hektare itu. Pihaknya juga sudah melakukan survei lapangan melihat permasalahan sengketa tersebut.

"Nanti kita lihat ganti rugi terhadap 335 hektare tanah yang di sana, karena ada juga dari informasi warga tanahnya yang masuk di PTPN. Kita akan buktikan dengan dokumen, dan memang di sana ada kebun PTPN yang di klaim masyarakat. Masyarakat meminta haknya dikembalikan, nanti kita lihat," tandas dia.

Topik:

  • Sidratul Muntaha

Berita Terkini Lainnya