Ketua UKMK Litbang UIN Raden Fatah Palembang Jadi Tersangka
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatra Selatan menetapkan tiga mahasiswa Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang sebagai tersangka kasus kekerasan saat kegiatan pendidikan dasar UKMK Litbang.
"Penetapan tersangka tersebut dilakukan 29 Desember 2022 lalu," ungkap kuasa hukum korban, Kms Sigit Muhaimin, Rabu (11/1/2023).
Ketiga tersangka itu berinisial OR, A, dan N.
Baca Juga: Mahasiswa UIN Raden Fatah Korban Kekerasan Melapor ke Ombudsman
1. Tunggu Polda Sumsel lakukan rekonstruksi kasus
Menurutnya, korban telah menerima surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari penyidik beberapa hari lalu. Ada pun dari SP2HP itu diketahui salah satu pihak yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Ketua UKMK Litbang.
"Setelah ini kami berkoordinasi dengan penyidik dan pihak Polda Sumatra Selatan, untuk nantinya akan dilakukan rekonstruksi ulang peristiwa yang terjadi di Gandus," beber dia.
2. Kuasa hukum sebut masih ada pelaku yang belum ditetapkan tersangka
Menurut Sigit, masih ada terlapor lain yang hingga saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka.
"Dari hasil visum, korban ini mengalami pemukulan dan keyakinan kami dari korban tidak hanya ada tiga orang. Kami duga seluruh terlapor itu seluruhnya melakukan pengeroyokan," ungkap dia.
Antara korban dan para pelaku diduga terlibat perselisihan dalam kegiatan diksar yang dilakukan di Bumi Perkemahan Gandus.
3. Polda Sumsel benarkan ada penetapan tersangka
Sementara itu, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Agus Prihandinika membenarkan penetapan tiga orang mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang sebagai tersangka. Saat ini pihaknya mengklaim terus mendalami kasus yang ada.
"Iya benar, tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka," tutup dia.
Baca Juga: Sempat Mangkir 2 Kali, 19 Mahasiswa UIN Raden Fatah Diperiksa di Polda