Kepala Disbudpar Sumsel Beberkan Rugi Rp170 Juta Akibat Kasus FEC

Aufa meyakini FEC resmi setelah melihat dokumen perizinan

Palembang, IDN Times - Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Sumatra Selatan (Disbudpar Sumsel), Aufa Syahrizal, mengklaim dirinya turut menjadi korban inventasi bodong Future e-Commerce (FEC).

Awalnya, Aufa tak menyangka jika investasi tersebut akan dibekukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebelum mendaftar, dirinya diyakinkan dengan penjelasan detail soal profil perusahaan dan legalitas dari Kemenkumham maupun  Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

"Melihat itu kami percaya, jadi manusiawi kalau saya menganggap itu legal karena sudah ada izin tersebut. Saya bergabung sejak Mei 2023," ungkap Aufa, Sabtu (16/8/2023).

Baca Juga: Kepala Disbudpar Sumsel Akan Dipanggil Penyidik Terkait Investasi FEC

1. Tawarkan investasi dengan untung 300 persen

Kepala Disbudpar Sumsel Beberkan Rugi Rp170 Juta Akibat Kasus FECIlustrasi investasi bodong (instagram.com/rizal_kay)

Investasi dalam bentuk perusahaan e-commerce menawarkan penanaman modal ke dalam toko yang memasarkan barang dagangan ke Eropa dan Amerika. Barang yang dipasarkan seperti kaos kaki, sepatu, celana, alat elektronik, topi, kacamata, dan sebagainya.

"Lalu pada akhir Agustus 2023, ditawarkan lagi produk toko pabrik. Ada juga sistem koperasi dengan cara menanamkan modal tapi mendapatkan keuntungan 200-300 persen," ujar Aufa.

Baca Juga: Bantah Terlibat Kasus FEC, Kepala Disbudpar Sumsel Klaim Jadi Korban

2. Aufa sebut menderita kerugian Rp170 juta

Kepala Disbudpar Sumsel Beberkan Rugi Rp170 Juta Akibat Kasus FECIlustrasi (IDN Times/Mia Amalia)

Sistem koperasi yang ditawarkan cukup menggiurkan. Salah satu investasi dengan Rp34 juta dijanjikan mendapat keuntungan dalam 10 hari hingga mencapai Rp138 juta.

"Tentu itu mengiurkan, termasuk saya juga tergiur. Jadi FEC ini ada dua yaitu program perdagangan biasa dan ada yang koperasi. Untuk koperasi ada modal wajib, misal tadi Rp34 juta tapi nanti dapat untung Rp33,8 juta per hari," kata dia.

Aufa yang tergiur akhirnya mengumpulkan uang dan baru mendaftar investasi jenis koperasi pada awal September 2023. Dirinya membeli lima koperasi sekaligus seharga Rp170 juta.

"Dengan harapan dalam 10 hari bisa untung setengah miliar kalau tidak ada masalah. Namun saya belum merasakan sudah terjadi seperti ini. Saya daftar yang Koperasi 2 September dan 3 September, namun pada Minggu tidak bisa melakukan transaksi. Sedangkan pada 4 September sudah dibekukan OJK/PAKI," beber dia.

3. Aufa laporkan investasi bodong ke Polda Sumsel

Kepala Disbudpar Sumsel Beberkan Rugi Rp170 Juta Akibat Kasus FECKadisbudpar Sumsel Aufa Syahrizal (IDN Times/Rangga Erfizal)

Aufa mengatakan dirinya merupakan bagian korban, meski sempat menghadirkan seminar terkait FEC di Palembang. Aufa mengatakan, jika uangnya tak bisa dicairkan usai OJK melakukan pembekuan.

Dirinya pun melaporkan kasus ini ke Polda Sumsel, meski korban investasi serupa telah melapor lebih dulu. Bahkan Aufa dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi. "Saya juga bagian dari korban," tutup dia.

Baca Juga: Warga Palembang Tertipu Investasi FEC Hingga Rugi Ratusan Juta

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya