Keluarga Santri Gontor Kecewa Ponpes Tak Terbuka Sejak Awal

Palembang, IDN Times - Kuasa hukum keluarga Albar Mahdi (17), Titis Rachmawati, menyayangkan sikap Pondok Pesantren (Ponpes) Gontor yang tak terbuka sejak awal kepada pihak keluarga.
Kasus ini justru ditanggapi oleh Ponpes Gontor 1 Ponorogo, Jawa Timur, sehari setelah kabar viral di media sosial (medsos) ssaat ibu korban melapor ke pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.
"Kami menyesalkan sekali, setelah viral baru ponpes melapor dan mengajukan permohonan maaf. Kenapa harus terlambat? (membuat laporan)," ungkap Titis Rachmawati, Kamis (8/9/2022).
Baca Juga: Gontor Keluarkan Surat Sakit Tutupi Penyebab Kematian Santri Palembang
1. Autopsi tak mesti dilakukan jika ponpes terbuka

Akibat keterlambatan laporan dan pengakuan ponpes, autopsi harus dilakukan setelah korban 15 hari dimakamkan. Kondisi ini justru menyulitkan penyidikan yang dilakukan polisi.
"Kalau mereka (Ponpes Gontor 1) cepat lapor, kan tidak begini, autopsi saat sudah dikubur," jelas dia.
Baca Juga: Ditanya Kematian Santri, Pimpinan Gontor: Ini Bukan Urusan Saya...
2. Berharap pelaku dihukum pidana

Titis dan pihak keluarga mengapresiasi langkah kepolisian yang pro aktif menyelidiki kasus ini. Keluarga juga berharap pihak-pihak yang terlibat dapat diproses secara hukum sesuai UU yang berlaku.
"Kami mengapresiasi sepenuhnya tindakan dari penyidik Ponpes Gontor Ponorogo yang datang ke sini untuk autopsi. Kami harap segera mendapatkan siapa pelakunya dan terungkap," jelas dia.
3. Kedua pelaku dikenakan UU Perlindungan Anak

Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia, menyebut dua pelaku penyiksaan yang membuat korban meninggal dunia bisa dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak nomor 23 tahun 2002, dengan ancaman penjara maksimal selama 15 tahun.
"Kita kenakan UU Perlindungan Anak karena korban masih di bawah umur," tutup dia.
Baca Juga: Autopsi Santri Gontor Selesai, Dokter Ungkap Kondisi Jasad Albar
Berita Terkini Lainnya
TRENDING
- Pemprov Sumsel Siapkan Program Mudik Gratis untuk Masyarakat
- Guru PNS di Ogan Ilir Mencuri Puluhan Tablet Milik Sekolah
- Berencana Nikahi Pacar, Pria di OKU Malah Memerkosa Mantan
- Saksi Ahli Sepakat Konten Bismillah Makan Babi Sebagai Penistaan Agama
- Polda Sumsel Panggil Dokter RS Bari Terkait Dugaan Malpraktik
- Pria Ini Kalap Bunuh Tetangga yang Tak Beri Pinjaman Utang Rp200 Ribu
- Pinjam Uang Hingga Rp103 Juta, Anggota Polres Lahat Diadukan Kekasih
- Jelang Puasa, Kampung Dalam Koto Sumbar Diterjang Banjir Bandang
- 13 Napi di Sumsel Mendapat Remisi Hari Raya Nyepi
- Banyak Plat Kendaraan Palsu, Alasan Polisi di Palembang Tilang Manual