Jual Burung Dilindungi Warga Palembang Terancam Penjara 5 Tahun

Palembang, IDN Times - Warga Palembang Sumatra Selatan (Sumsel) ditangkap tim Satreskrim Polrestabes Palembang. Ia ditangkap lantaran kedapatan menjual hewan dilindungi jenis burung Beo Nias atau racula Robusta.
Tersangka Ross Sugesta (27) memasarkan burung dilindungi tersebut di media sosial dan ditangkap di rumahnya di kawasan Sukarame, Kamis (16/6/2022) lalu.
"Tersangka ditangkap lantaran menjual satwa dilindungi. Informasinya didapatkan dari laporan warga yang kami kembangkan," ungkap Kasatreskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi, Sabtu (18/6/2022).
1. Ada enam Beo Nias siap dijual tersangka
Penangkapan ini terlebih dahulu dikoordinasikan dengan polisi kehutanan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumsel. Dari hasil penggerebekan, didapatkan ada enam jenis Beo Nias yang siap dijual oleh tersangka.
"Enam beo Nias alias Tiong Nias siap jual dalam keadaan hidup di dalam kandang kawat. Barang bukti sudah diamankan di BKSDA untuk dilepasliarkan kembali," ujar dia.
2. Tersangka dapat dari penjual burung di Padang
Tri menjelaskan, dibanding Beo jenis lain, Beo Nias memiliki tubuh lebih bongsor. Tak hanya itu, Beo yang disita memiliki tingkat kepintaran yang tinggi dan bisa menyerap kata yang diucapkan manusia.
"Tersangka mendapatkan burung ini langsung dari Pulau Nias. Untuk yang menjual diketahui berasal dari Padang, dimana tersangka membeli Rp700.000 per ekornya," jelas dia.
3. Beo Nias terancam punah akibat diburu manusia
Tersangka menjual kembali burung Beo tersebut melalui akun media sosial pribadinya. Untuk satu Beo Nias, tersangka bisa menjual per ekor burung tersebut seharga Rp1,2 juta. Tersangka diduga sudah mengetahui jika hewan yang dijualnya dilarang, namun demi keuntungan tersangka justru memperjualbelikannya.
"Beo Nias berstatus dilindungi. Menurut pihak BKSDA populasinya di alam liar terancam punah akibat sering diburu manusia," jelas dia.
Atas perbuatannya pelaku tersebut disangkakan melanggar pasal 40 ayat (2) juncto pasal 21 ayat (2) huruf a UU Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda senilai Rp100 juta.
Baca Juga: Puluhan Burung Asal Jambi Hendak Dikirim ke Pulau Jawa Digagalkan