Janjikan Urus Izin Pelabuhan TAA, Seorang Warga Tangerang Ditangkap

Korban yang ingin perpanjang izin justru rugi Rp600 juta

Palembang, IDN Times - Polda Sumatra Selatan (Sumsel) menangkap seorang warga Tanggerang, Yusmah Reza (39), karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan berkedok perizinan Terminal Khusus Pelabuhan Tanjung Api-Api (TAA). Tersangka ditangkap di tempat persembunyiannya di Jakarta oleh Tim Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel.

"Kasus penipuan ini terjadi Juli 2019 lalu dan dilaporkan ke Mapolda Sumsel. Dalam kasus ini korban mengalami kerugian sebesar Rp600 juta," ungkap Kasubdit 3 Jatanras, Kompol Agus Prihadinika, Kamis (24/3/2022).

1. Tiga tahun izin yang diurus tak kunjung rampung

Janjikan Urus Izin Pelabuhan TAA, Seorang Warga Tangerang DitangkapIlustrasi penipuan (IDN Times/Arief Rahmat)

Kasus bermula saat korban Effendi Chandra (65) warga Palembang bermaksud memperpanjang izin khusus terminal TAA untuk perusahaannya PT Musi Perkasa ke Kementrian Perhubungan (Kemenhub). Tersangka menawarkan diri bisa mengurus seluruh perizinan, mulai dari perizinan di daerah hingga pusat.

Tersangka sempat menawarkan kepada korban dapat membantu proses perizinan sekitar Juli 2019 lalu. Namun hingga tahun 2022, izin tersebut tak pernah keluar. Tersangka bahkan tak ada itikad baik untuk menyelesaikan urusannya dengan korban.

"Korban akhirnya melapor ke Polda Sumsel pada Juni 2021 lalu. Setelah laporan masuk, tim melakukan penyelidikan terkait laporan yang masuk hingga akhirnya tersangka ditangkap beberapa waktu lalu," ujar dia.

Baca Juga: Anaknya Dijanjikan Masuk TNI Tanpa Tes, Pria Ini Tertipu Ratusan Juta

2. Korban serahkan uang Rp1,7 miliar untuk izin TAA

Janjikan Urus Izin Pelabuhan TAA, Seorang Warga Tangerang DitangkapIlustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Korban yang mempercayakan perizinan terminal khusus, sempat menyerahkan sejumlah uang kepada tersangka Reza. Pada Juli 2019 lalu, korban melalui perusahaan mengirimkan uang sebesar Rp800 juta ke rekening tersangka. Tak lama berselang kembali korban mengirim Rp253 juta.

Tersangka bahkan sempat mengontak korban untuk meminta kembali uang tambahan sebagai jaminan Rp649 juta. Tersangka Reza menjanjikan akan mengembalikan uang jaminan setelah seluruh urusan perizinan selesai.

"Tersangka masih menjalani pemeriksaan dan terancam melanggar pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan serta penggelapan dengan ancaman enam tahun penjara," jelas dia.

3. Tersangka berkilah telah urus perizinan yang dijanjikan

Janjikan Urus Izin Pelabuhan TAA, Seorang Warga Tangerang DitangkapIlustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Tersangka Reza berkilah telah melakukan penipuan terhadap korban. Menurutnya, izin yang dibutuhkan korban sudah diurus. Dirinya juga merasa tidak menggunakan uang milik tersangka Rp1,7 miliar untuk kepentingan pribadi, melainkan digunakan untuk perizinan yang diminta.

"Perizinan mulai dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten, sampai izin dari Bupati Banyuasin, Dinas Perhubungan Sumsel, dan rekomendasi dari Gubernur. Kalau perizinan  dari kantor KSOP sudah ada di tahun 2018," tutup dia.

Baca Juga: Pria Palembang Catut Nama Wabup Banyuasin Tipu Kontraktor

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya