HUT RI, 10 Napi Korupsi di Sumsel Dapat Potongan Masa Hukuman

259 napi langsung bebas dapat remisi langsung bebas

Palembang, IDN Times - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatra Selatan (Sumsel) memberikan remisi dalam HUT RI ke-77. Tercatat ada 11.275 warga binaan diseluruh lapas di Bumi Sriwijaya mendapatkan remisi termasuk di antaranya 10 narapidana kasus korupsi.

"Pemberian remisi ini diajukan untuk 20 tahanan di Lapas, dengan rata-rata pemberian remisi diajukan untuk tahanan dalam kasus pidana umum," ungkap Kabid Pembinaan, Bimbingan Informasi dan Teknologi Kemenkumham Sumsel, Pudjiono Gunawan, Sabtu (13/8/2022).

1. Pemberian remisi akan dilakukan secara simbolis

HUT RI, 10 Napi Korupsi di Sumsel Dapat Potongan Masa HukumanIlustrasi narapidana (IDN Times/Arief Rahmat) Sri Wibisono Verified

Gunawan menjelaskan, tercatat ada 5.916 napi narkotika turut mendapat remisi di bulan Agustus. Remisi tersebut merupakan hal yang lumrah diberikan kemenkumham bagi tahanan yang dianggap berkelakuan baik selama dalam masa binaan.

"Termasuk warga binaan anak juga mendapatkan remisi. Nantinya pemberian remisi nantinya akan di adakan di LPKA Pakjo Palembang, yang akan di berikan langsung kepada para narapidana secara simbolis oleh pak Kakanwil bersama Forkopimda pada tanggal 17 Agustus 2022 mendatang," ungkap dia.

2. Ada 257 narapidana langsung bebas

HUT RI, 10 Napi Korupsi di Sumsel Dapat Potongan Masa HukumanIlustrasi narapidana (IDN Times/Sukma Shakti)

Tak sampai di sana, tercatat ada 257 orang narapidana yang nantinya akan bebas setelah mendapatkan remisi umum II. Pemberian remisi umum II tersebut didapatkan narapidana yang masa tahanannya sudah sesuai syarat administrasi dan dinilai berkelakuan baik.

"Remisi umum II ini untuk pengurangan masa pidana dimulai dari pengurangan satu bulan sampai pengurangan enam bulan pidana," tutur dia.

3. Narapidana bebas diharap dapat kembali ke masyarakat

HUT RI, 10 Napi Korupsi di Sumsel Dapat Potongan Masa HukumanIlustrasi napi di penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Kemenkumham pun berharap, seluruh warga binaan yang mendapat remisi langsung bebas dapat kembali ke lingkungan masyarakat. Mereka juga diharap dapat menjadi pribadi yang lebih baik lagi.

"Dan jangan mengulangi perbuatan pidana lagi," tutup dia.

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya