Empat Orang Tersangka Kasus Korupsi Gedung DPRD PALI Segera Disidang

Pembangunan berjalan 2 persen hingga rugikan negara Rp7 M

Palembang, IDN Times - Kejaksaan Negeri Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) melimpahkan berkas perkara empat orang tersangka korupsi pembangunan Gedung DPRD tahap kedua ke Pengadilan Tipikor Palembang. Keempat tersangka akan segera menjalani sidang sebagai terdakwa yang merugikan negara Rp7 miliar.

"Kita sudah kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang. Kita menunggu jadwal sidang dan keputusan dari pihak pengadilan," ungkap Kasi Intel Kejari PALI, M Fadli Habibi, Rabu (15/2/2023).

Baca Juga: MA Tolak Kasasi Alex Noerdin, Pengacara Minta ATM Keluarga Dibuka

1. Para tersangka dikenakan UU Tipikor

Empat Orang Tersangka Kasus Korupsi Gedung DPRD PALI Segera DisidangIlustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Fadli menjelaskan, pihak penyidik Pidana Khusus (Pidsus) telah merampungkan seluruh berkas perkara para tersangka. Keempat tersangka dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) nomor 20 tahun 2001, Junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang korupsi.

"Semua berkas sudah kita serahkan, tinggal menunggu proses peradilan selanjutnya," jelas dia.

Baca Juga: Korupsi Berjemaah, 10 Kades dan Kontraktor Divonis Penjara 1 Tahun 

2. Dua ASN dan dua kontraktor ditangkap

Empat Orang Tersangka Kasus Korupsi Gedung DPRD PALI Segera DisidangIlustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Keempat tersangka ditahan oleh Kejari PALI atas dugaan tipikor. Merea diketahui berstatus dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan dua lagi sebagai kontraktor. Kedua ASN merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atas nama Irwan, lalu Kabid Dinas Perkim PALI bernama Meidi Robin Lionardi.

Sedangkan dua kontraktor bernama Danu Nanang Hermawan sebagai Dirut PT Adhi Pramana Mahorga, dan Komisaris PT Adhi Pramana Mahorga bernama Yose Rizal.

"Kasus ini merupakan tindak lanjut pemeriksaan dugaan kasus korupsi pembangunan, para pelaku diduga tidak menyelesaikan pembangunan sesuai petunjuk teknis," jelas dia.

3. Negara merugi hingga Rp7 miliar

Empat Orang Tersangka Kasus Korupsi Gedung DPRD PALI Segera DisidangIlustrasi KPK (IDN Times/Mardya Shakti)

Pembangunan tahap kedua kantor DPRD PALI dianggarkan Rp36 miliar. Saat itu, baru dicairkan dana sekitar 20 persen atau sekitar Rp7 miliar. Namun dalam proses pengerjaan, proyek tersebut tak kunjung diselesaikan dan penyidik menemukan dugaan tindak pidana korupsi di dalamnya.

PT Adhi Pramana Mahorga sebagai pihak ketiga pelaksana kegiatan tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak. Pekerjaan proyek pembangunan gedung DPRD PALI berhenti dan hanya berjalan 2,76 persen.

"Pembangunan gedung DPRD PALI terhenti pada tahap 2 Tahun Anggaran 2021,

Baca Juga: Tren Tahun Politik, Bancakan Dana Hibah dan Celah Korupsi di Sumsel

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya