Emak-emak Pengemudi Pajero Buka Pembatas Jalan Tol Demi Berputar Arah

Setelah membuka pembatas, pengemudi itu pergi begitu saja

Palembang, IDN Times - Sebuah mobil Fortuner hitam nekat membuka pembatas jalan agar bisa memutar arah di jalan tol Indralaya-Prabumulih (Indraprabu). Tiga emak-emak yang terekam kamera warga terlihat mendorong road barrier yang memisahkan jalur di tol dengan cara ditarik agar mobil tersebut dapat berpindah jalur.

"Kami masih telusuri kejadian ini. Pihak Polres Ogan Ilir dan PJR Indralaya-Prabumulih sedang menyelidiki kendaraan tersebut, pelakunya belum diketahui," ungkap VP Komunikasi Korporat PT Hutama Karya (Persero), Intan Zania, Jumat (8/9/2023).

Baca Juga: 3 Wanita Cekoki Miras ke Kucing di Padang Divonis 2 Bulan Penjara

1. Aksi nekat emak-emak yang membahayakan

Emak-emak Pengemudi Pajero Buka Pembatas Jalan Tol Demi Berputar ArahKendaraan yang melintas di Gerbang Tol Prabumulih, Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS) saat arus balik Lebaran 2023. (dok. Hutama Karya)

Aksi nekat berpindah jalur di jalan tol itu membahayakan pengendara lain. Namun dengan santainya, ketiga orang emak-emak itu berlalu sambil melambaikan tangan kepada warga yang sudah melarangnya berpindah jalur.

"Aksi ini jelas membahayakan dan dapat menyebabkan kecelakaan," jelas dia.

Baca Juga: Viral Foto Mesra Bupati Muara Enim dengan Perempuan Berhijab

2. Petugas masih melakukan penyelidikan

Emak-emak Pengemudi Pajero Buka Pembatas Jalan Tol Demi Berputar Arah(Gerbang tol Prabumulih) IDN Times/Istimewa

Setelah membuka pembatas jalan, pengemudi itu berlalu saja tanpa mengembalikan pembatas ke posisi semula. Mereka pergi seolah-olah tidak terjadi sesuatu. Padahal di lokasi kejadian sudah terpasang rambu-rambu agar tidak berputar arah.

"Kejadian ini terpantau di kilometer 26 tol Indraprabu, masih dalam penyelidikan," jelas dia.

3. Melanggar aturan berkendara di jalan tol

Emak-emak Pengemudi Pajero Buka Pembatas Jalan Tol Demi Berputar ArahUji laik fungsi Ruas Tol Indralaya-Prabumulih, Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS). (dok. Hutama Karya)

Intan menambahkan, Pasal 86 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol, disebutkan bahwa pengguna jalan tol yang putar balik dan kembali masuk ke pintu tol sebelumnya pada sistem pembayaran tol tertutup akan dikenakan sanksi Asal Gerbang Salah (AGS).

Pengguna harus membayar denda dua kali lipat dari tarif terjauh di ruas tol tersebut. "Jadi jelas aksi itu melanggar aturan," tutup dia.

Baca Juga: Pihak Sekolah di Palembang Siap Belajar Daring Akibat Kabut Asap

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya