Demi Keamanan, Pelaku Perundungan di Muratara Serahkan Diri ke Polisi

- Kedatangan HR untuk mengamankan diri atas kekhawatiran dari pihak keluarga
- Polisi tidak dapat melakukan penahanan langsung karena statusnya sebagai anak
- Dilarang menyebarkan video aksi perundungan tersebut karena bisa dipidana
Musi Rawas Utara, IDN Times - Dengan didampingi ayah dan kakaknya, HR siswa kelas VIII SMP Karang Jaya menyerahkan diri ke Polres Muratara pada Sabtu (18/10/2025). Terduga pelaku perundungan terhadap teman sekolahnya, CR kelas IX yang viral belakang ini datang ke Polres bukan semata-mata hendak menyerahkan diri. Namun untuk mengamankan diri atas pertimbangan dari pihak keluarga.
Kedatangan HR ke Polres Muratara turut disaksikan oleh Camat, Kepala Desa, pihak Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pemberdayaan Masyarakat (DP3APM), serta jajaran Polsek setempat. Kehadiran berbagai pihak ini bertujuan untuk memastikan keamanan dan perlindungan terhadap terduga pelaku yang masih di bawah umur.
1. Polisi tidak dapat melakukan penahanan langsung karena statusnya sebagai anak

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Muratara, Ipda Budiman membenarkan terlapor datang secara sukarela.
"Terlapor minta diamankan, bukan ditangkap. Kemarin subuh diantar oleh ayah dan kakaknya ke Mapolres Muratara. Mereka khawatir akan ada hal-hal yang tidak diinginkan. Keluarga juga takut terlapor merasa terancam,” ujarnya.
Mengingat statusnya sebagai anak, polisi tidak dapat melakukan penahanan langsung. HR saat ini berada di Polres Muratara didampingi ayahnya untuk menjalani proses pendampingan dan pemeriksaan awal.
"Prosesnya tetap berjalan, tapi kami mengedepankan pendekatan perlindungan anak. Saat ini kami masih melengkapi keterangan saksi-saksi dan rencananya hari ini juga akan kami mintai keterangan dari terlapor,” jelas Budiman.
2. Dilarang sebarkan video perundungan, bisa dipidana

Sementara itu, video aksi perundungan siswi SMP Negeri Karang Jaya sudah tersebar secara masif di media sosial baik tiktok, instagram hingga facebook. Maka itu, Kasat Reskrim Polres Muratara Iptu Nasirin meminta kepada masyarakat agar tidak lagi menyebarkan video aksi perundungan tersebut karena bisa dipidana. Dalam pernyataannya resminya, Nasirin mengimbau masyarakat dan khalayak ramai tidak menyebarkan video tersebut.
"Sehubungan video viral di media sosial, bahwa anak yang berhadapan hukum dilindungi undang-undang. Maka itu untuk masyarakat yang belum paham, ada ketentuan tersendiri atas kasus tersebut. Apabila anak yang berhadapan dengan hukum atau keluarganya dipublikasi, maka ada ketentuan yang mengatur dipidana selama 5 tahun dan denda Rp500 juta," kata dia.
3. Bila sudah terlanjur mempublikasikan, agar segera menghapus

Kemudian Nasirin menambahkan, untuk masyarakat yang belum paham, ada undang-undang yang mengatur ketentuan tersebut. Jika sudah terlanjur mempublikasikan, agar segera melakukan takedown dan menghapus postingan tersebut.
"Hal ini juga tidak dalam perkara khusus, tapi semua perkara anak yang berhadapan dengan hukum, wajib identitasnya dirahasiakan," jelas Iptu Nasirin.