Dosen Cabul Unsri Dituntut 6 Tahun, Pengacara Malah Salahkan Korban

Korban yang telah dewasa sepatutnya bisa menolak dan melawan

Palembang, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan menuntut Dosen cabul Fakultas Keguruan Ilmu Pengetahuan Universitas Sriwijaya (FKIP Unsri) enam tahun penjara. Terdakwa AR (34) dianggap JPU terbukti mencabuli mahasiswinya di laboratorium FKIP.

JPU berkeyakinan terdakwa telah melanggar pasal 294 ayat 2 ke 2 KUHP tentang pencabulan, di mana mahasiswi bimbingannya dipaksa untuk melakukan oral seks.

"Sidang pekan depan kami akan menyiapkan pledoi (nota pembelaan) apa saja untuk meringankan terdakwa," ungkap Darmawan Kuasa Hukum tersangka AR usai sidang yang berlangsung tertutup, Kamis (24/3/2022).

1. AR dianggap orang baik oleh rekannya

Dosen Cabul Unsri Dituntut 6 Tahun, Pengacara Malah Salahkan KorbanIlustrasi pencabulan.google

Darmawan menjelaskan, tuntutan untuk ke kliennya terlalu berat. AR diklaim merupakan orang yang baik, apalagi sejak awal ia tak pernah membantah perbuatannya. Dirinya mengakui telah mencabuli korban dan secara khusus telah meminta maaf.

"Sahabat dan rekan terdakwa selaku dosen juga menilai selama ini terdakwa itu baik. Dia melakukan itu (asusila) karena khilaf," jelas dia.

Baca Juga: Oknum Dosen Unsri Akui Meraba Tubuh dan Onani di Depan Mahasiswi

2. Kuasa hukum tersangka salahkan korban tak melawan

Dosen Cabul Unsri Dituntut 6 Tahun, Pengacara Malah Salahkan KorbanIlustrasi pencabulan. (IDN Times/Sukma Shakti)

Darmawan justru turut menyalahkan korban DR. Menurutnya, korban sudah dewasa berusia 22 tahun, dan sepatutnya bisa menolak saat dipaksa oleh terdakwa.

"Beliau juga orang cerdas, dan yang membuat kami kecewa adalah korban sudah dewasa berusia 22 tahun. Artinya sudah cakap menghindar dan melawan saat itu," jelas dia.

Baca Juga: Mahasiswi Unsri yang Tak Ikut Yudisium Ternyata Disekap di Toilet

3. Antara korban dan terdakwa dianggap khilaf

Dosen Cabul Unsri Dituntut 6 Tahun, Pengacara Malah Salahkan KorbanIlustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Darmawan juga menyebut jika korban seharusnya melawan saat mendapat pelecehan seksual oleh terdakwa. Menurutnya, baik korban dan terdakwa sama-sama khilaf.

"Korban dapat menghindar atau melawan saat kejadian. Tapi ini kan tidak, bahkan kejadian itu di hari Sabtu ketika kampus libur. Antara korban dengan klien kami tidak ada hubungan apa-apa, hanya sebatas dosen dan mahasiswi. Hanya saja saat itu khilaf," tutup dia.

Baca Juga: Sidang Kasus Pelecehan di Lab FKIP Unsri; Dosen A Akui Perbuatannya

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya