Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pelaku Penyebaran Video Asusila Guru di Prabumulih Masih Paman Korban

Kapolres Prabumulih AKBP Bobby Kusuma Wardhana saat ungkap kasus video asusila. (Dok. Polres Prabumulih)
Kapolres Prabumulih AKBP Bobby Kusuma Wardhana saat ungkap kasus video asusila. (Dok. Polres Prabumulih)
Intinya sih...
  • Pelaku telah melancarkan ancaman sejak awal hubungan
  • Pelaku menyebarkan video pribadi itu ke atasan dan rekan kerja korban
  • Penyidik masih mendalami kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya unsur pidana lain
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Prabumulih, IDN Times -Tim Satreskrim Polres Prabumulih akhirnya menangkap AS, pelaku penyebaran video asusila yang melibatkan seorang guru SMP negeri di Kota Prabumulih. Video tersebut sempat viral di media sosial, beberapa waktu lalu. Setelah penyelidikan mendalam, polisi menemukan fakta bahwa AS merupakan paman korban.

Kapolres Prabumulih AKBP Bobby Kusuma Wardhana mengungkap, korban berinisial AN menjalin hubungan dengan pelaku sejak tahun 2022. Korban yang berprofesi sebagai guru di salah satu SMP negeri di Prabumulih itu berstatus lajang.

1. Pelaku telah melancarkan ancaman sejak awal hubungan

Kapolres Prabumulih AKBP Bobby Kusuma Wardhana saat ungkap kasus video asusila. (Dok. Polres Prabumulih)
Kapolres Prabumulih AKBP Bobby Kusuma Wardhana saat ungkap kasus video asusila. (Dok. Polres Prabumulih)

Sejak awal hubungan asmara itu, pelaku menyimpan foto dan video pribadi korban. Pelaku kemudian menggunakan konten tersebut untuk mengancam korban.

Pelaku juga memaksa korban melakukan hubungan badan dengan alasan akan menghapus foto dan video pribadi sebelumnya. Karena merasa tertekan dan takut nama baiknya rusak, korban terpaksa menuruti permintaan pelaku.

"Pelaku berulang kali meminta sejumlah uang kepada korban dan memaksa korban membuat video baru dengan dalih agar video sebelumnya tidak tersebar," ujarnya Sabtu (3/1/2026).

Dari hubungan itu, korban sampai hamil dan melahirkan seorang anak--yang kini diasuh orang lain.

2. Pelaku menyebarkan video pribadi itu ke atasan dan rekan kerja korban

ilustrasi video porno (IDN Times/Besse Fadhila)
ilustrasi video porno (IDN Times/Besse Fadhila)

Pada Sabtu, 6 Desember 2025, pelaku menyebarkan foto dan video korban melalui aplikasi WhatsApp kepada pimpinan tempat korban bekerja serta sejumlah rekan kerjanya. Aksi itu berlanjut pada Selasa, 9 Desember 2025. Pelaku kembali menyebarkan konten serupa kepada beberapa rekan kerja korban lainnya.

Korban lantas melaporkan pelaku ke polisi dengan Nomor: LP/B-402/XII/2025/SPKT/Polres Prabumulih/Polda Sumsel tertanggal 9 Desember 2025. Dalam laporannya, korban mengaku mengalami pemerasan, ancaman, serta penyebaran foto dan video pribadi bermuatan seksual tanpa persetujuannya.

Selanjutnya, atas perintah Kasat Reskrim, Kanit PPA Satreskrim Polres Prabumulih, Iptu Rama Juliani, bersama tim menangkap pelaku pada Selasa (30/12/2025) sekitar pukul 17.00 WIB di kediamannya di Kelurahan Gunung Ibul Utara, Kecamatan Prabumulih Timur.

3. Penyidik masih mendalami kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya unsur pidana lain

ilustrasi video porno (IDN Times/Besse Fadhila)
ilustrasi video porno (IDN Times/Besse Fadhila)

Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 14 ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf a dan b atau Pasal 6 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. Saat ini, pelaku menjalani penahanan di Mapolres Prabumulih untuk proses hukum lebih lanjut.

"Penyidik masih terus mendalami kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya unsur pidana lain serta pihak-pihak yang mungkin terlibat. Kasus ini menjadi peringatan keras tentang bahaya relasi abusif, penyalahgunaan kepercayaan keluarga dan dampak buruk kekerasan digital," tegas AKBP Bobby.

4. Laporkan! Jika kamu mengetahui ada tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak

Ilustrasi kekerasan seksual. (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi kekerasan seksual. (IDN Times/Aditya Pratama)

Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami perempuan dan anak-anak, jangan diam dan laporkan! Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:

1. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)

Alamat: Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia

Telepon: (+62) 021-319 015 56

Whatsapp: 0821-3677-2273

Fax: (+62) 021-390 0833

Email: pengaduan@kpai.go.id

2. Komnas Perempuan

Email: petugaspengaduan@komnasperempuan.go.id

Facebook: www.facebook.com/stopktpsekarang/

Twitter: @komnasperempuan

3. LBH APIK

Whatsapp: 0813-8882-2669 (WA only) mulai pukul 09.00-21.00 WIB

Email: PengaduanLBHAPIK@gmail.com

4. Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Sumsel

Alamat: Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Sumsel. Jalan Ade Irma Nasution No.1254, Sungai Pangeran, Kec. Ilir Tim. I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30121

Telpon: 0711-314004

Handphone: +62 812-7831-593

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us

Latest News Sumatera Selatan

See More

PAD Palembang 2025 Tak Capai Target, Kepala OPD Terancam Dimutasi

04 Jan 2026, 11:20 WIBNews