Dengar Vonis Prada Deri, Ibu Korban: Semoga Dia Mati di Dalam Penjara 

Terdakwa Deri segera dipindahkan ke penjara sipil

Palembang, IDN Times - Usai mendengar vonis terhadap Prada Deri Pramana yang mendapat hukuman penjara seumur hidup dan di pecat dari TNI, Ibu korban Vera Oktaria, Suhartini masih tetap belum puas dengan putusan hakim. 

Walau masih ada rasa yang mengganjal di dalam hati, namun Suhartini menganggap  putusan tersebut setidaknya membuat terdakwa Deri tidak akan berkutik lagi. 

Suhartini mengatakan, keluarganya mengutuk dan masih menganggap perbuatan keji terdakwa sudah tidak menunjukkan sikap sebagai manusia.

"Kami terima, tapi semoga dia mati di dalam penjara. Itu doa aku, semoga dia selesai di penjara," jelas Suhartini, (26/9), usai sidang.

1. Ibu korban Vera masih tidak ikhlas terhadap kematian anaknya

Dengar Vonis Prada Deri, Ibu Korban: Semoga Dia Mati di Dalam Penjara IDN Times/Rangga Erfizal

Ingatan Suhartini masih terbayang jelas membayangkan hari-hari bersama anak bungsunya tersebut. Karena dia tidak tega melihat anaknya untuk terakhir kali, saat Vera dibawa dari rumah sakit ke rumah duka.

"Sebagai Ibu yang kehilangan anak aku selamo-lamonyo, aku dak ikhlas. Kami tidak ikhlas karena anak aku tidak ada lagi," keluh dia.

2. Terdakwa Deri segera diserahkan ke penjara sipil

Dengar Vonis Prada Deri, Ibu Korban: Semoga Dia Mati di Dalam Penjara IDN Times/Rangga Erfizal

Sementara, Kepala Oditur Militer Palembang, Kolonel Chk Mukholid menuturkan, putusan tersebut sesuai dengan tuntutan yang diberikan oleh Oditur Mayor Chk Darwin Butar Butar, yakni hukuman seumur hidup.

"Proses sejak terdakwa Deri ditangkap hingga diputuskan bersalah memakan waktu 3 bulan, dan akhirnya putusan tersebut dapat menjadi efek jera. Apa yang disampaikan majelis hakim sesuai dengan tuntutan oditur. Kami oditur menerima putusan hakim tersebut," tutur dia.

Mukholid melanjutkan, putusan disersi kepada terdakwa Prada Deri Pramana dari dinas kemiliteran juga akan membuat dia dilimpahkan ke penjara sipil, usai proses hukum telah di proses semua.

"Kita apresiasi juga pidana tambahan dengan dipecat terdakwa dari dinas kemiliteran. Proses selanjutnya akan diajukan keputusan pemecatan dari dinas militer. Sekarang masih di tahan di Pomdam. Setelah proses semuanya usai akan dilimpahkan ke pengadilan sipil," ujar dia.

Baca Juga: Hakim Putuskan Prada Deri Dihukum Seumur Hidup & Dipecat dari TNI  

3. Vonis seumur hidup untuk terdakwa Deri hukuman sampai mati

Dengar Vonis Prada Deri, Ibu Korban: Semoga Dia Mati di Dalam Penjara IDN Times/Rangga Erfizal

Terkait penjara seumur hidup, Mukholid menjelaskan, hukuman tersebut berlaku sampai terdakwa meninggal dunia.

"Penjara seumur hidup diberikan kepada terdakwa karena melakukan kejahatan serius dan itu di penjara sampai dia terdakwa meninggal dunia di dalam penjara," tandas dia.

Topik:

  • Sidratul Muntaha

Berita Terkini Lainnya