BKSDA Sumsel Selidiki Pembunuhan Buaya Muara oleh Pekerja Sawit

Pembunuh hewan dilindungi bakal terancam penjara

Palembang, IDN Times - Pekerja perkebunan sawit di Banyuasin, Sumatra Selatan (Sumsel), menjadi viral usai membunuh seekor buaya muara berukuran tiga meter. Matinya buaya muara tersebut sangat disesali Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumsel, mengingat buaya tersebut sebagai hewan dilindungi.

Perbuatan membunuh buaya diketahui berlangsung sangat sadis, karena satwa liar tersebut dibacok berkali-kali menggunakan celurit. Masyarakat nekat melakukan penyerangan karena kesal kehadiran buaya di areal sawit.

"Kondisi barang bukti (buaya) tidak ditemukan utuh, hanya sebagian. Beberapa bagian itulah yang kami bawa sebagai barang bukti dan sedang kita periksa untuk memastikan penyebab kematiannya," ungkap Kepala Seksi Konservasi Wilayah I BKSDA Muba di Sekayu, Martialis Puspito, Rabu (16/8/2023).

Baca Juga: Buaya 3 Meter Teror Warga di Sungai Rambang Akhirnya Ditangkap

1. Penegak hukum akan dilibatkan

BKSDA Sumsel Selidiki Pembunuhan Buaya Muara oleh Pekerja Sawitilustrasi buaya (pixabay.com/sarangib)

Martialis menjelaskan, perbuatan masyarakat membunuh buaya tidak dapat dibenarkan. Terlebih buaya muara adalah hewan dilindungi.

Menurutnya buaya tersebut sudah lama berada di lokasi dan mendiami tempat tersebut sebagai habitatnya. Sedangkan manusia datang merambah wilayah jelajahnya hingga menimbulkan konflik.

"Kami limpahkan ke penegak hukum. Itu buaya muara yang dilindungi," ujar dia.

Baca Juga: BKSDA Sumbar Bikin Aturan Atasi Konflik Buaya Berkepanjangan

2. Membunuh buaya bisa dipenjara 10 tahun

BKSDA Sumsel Selidiki Pembunuhan Buaya Muara oleh Pekerja Sawitilustrasi buaya (pixabay.com/zizome)

Martialis menerangkan, awalnya pihaknya mendapat informasi potongan video pembunuhan buaya muara. Menindaklanjuti hal itu, pihak BKSDA menurunkan tim untuk memeriksa penyebab kematian buaya.

"Termasuk kita pastikan berapa orang yang membunuh, karena sampai saat ini masih dalam proses bersama Balai Gakkum untuk menindaklanjutinya," jelas dia.

Martialis menilai, pembunuhan buaya termasuk pelanggaran UU nomor 5 tahun 1990 pasal 21 dan 40. Mereka yang terbukti melakukan pelanggaran dapat dikenakan pidana denda Rp200 juta dan penjara 10 tahun.

"Kita tunggu proses penyelidikan apakah buaya itu dibunuh atau justru masyarakat membela diri. Karena kita sampai sekarang belum tahu penyebabnya," jelas dia.

3. BKSDA selalu berikan edukasi ke masyarakat

BKSDA Sumsel Selidiki Pembunuhan Buaya Muara oleh Pekerja Sawitilustrasi buaya (pixabay.com/sjones68)

Di areal perkebunan sawit tersebut selama ini sudah dipasang tanda larangan beraktivitas di sekitar sungai. Menurutnya, masyarakat kadang tidak memperhatikan hal tersebut dan cenderung masih beraktivitas di sana.

"Edukasi sudah sering kita berikan, termasuk soal plang larangan aktivitas. Kita beri tahu kalau di sana tempat habitatnya," tutup dia.

Baca Juga: Pria di Banyuasin Tewas Diterkam Buaya Muara Saat Menjaring Udang

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya