Begini Pendapat Eks Investigator BPKP Soal Akuisisi Saham oleh PTBA

Utang yang ditanggung dalam akuisisi dinilai sah

Intinya Sih...

  • Akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) kembali bergulir, dengan saksi meringankan Ulil Fahri dari BPKP Sumsel.
  • Ulil Fahri menyatakan sulit memeriksa kerugian negara dalam akuisisi karena itu investasi, termasuk beban utang yang ditanggung.
  • Kejati Sumsel meminta audit kerugian negara terkait akuisisi saham PTBA yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp162 miliar.

Palembang, IDN Times - Kasus dugaan korupsi akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) kembali bergulir. Sejumlah saksi a de charge atau saksi meringankan kembali dihadirkan, kali ini ada eks Investigator kerugian negara BPKP Sumsel, Ulil Fahri.

Dalam sidang tersebut saksi menilai, akuisisi saham PT SBS oleh PT Bukit Asam (PTBA) melalui anak perusahaan PT Bukit Multi Investama (BMI) merupakan bagian dari proses investasi.

"Sulit melakukan pemeriksaan kerugian negara dalam akuisisi karena itu investasi, terkecuali perusahaannya telah mati," ungkap Ulil Fahri, Senin (26/2/2024).

Baca Juga: Eks Presdir Berau Coal Sebut Akuisisi SBS Langkah Positif PTBA

1. Akuisisi tidak sebatas pada permasalahan hutan

Begini Pendapat Eks Investigator BPKP Soal Akuisisi Saham oleh PTBASidang dugaan korupsi akuisisi saham PTSBS oleh PTBA (Dok: istimewa)

Ulil menerangkan, pemeriksaan akuisisi saham akan melihat nilai harga dalam pengadaan barang dan jasa yang dikeluarkan perusahaan. Namun ada beberapa hal dalam akuisisi yang dinilai tidak menjadi masalah jika itu dilakukan salah satunya beban utang.

"Terkait dengan utang yang disimpulkan itu, kalau kita mengakuisisi suatu perusahaan tidak sebatas melihat dari utangnya saja," jelas dja.

Baca Juga: Dirut PTBA Arsal Sani Jadi Saksi, Beberkan Keuntungan Akuisisi

2. Mencari kerugian negara perlu ahli akuisisi

Begini Pendapat Eks Investigator BPKP Soal Akuisisi Saham oleh PTBASidang lanjutan dugaan korupsi akusisi saham PT SBS oleh PTBA melalui anak perusahaan PT BMI (IDN Times/Rangga Erfizal)

Ulil pun menyebut, dirinya sempat mendapat permohonan dari Kejati Sumsel untuk melakukan audit kerugian negara dalam kasus akuisisi saham tersebut. Pihaknya melakukan pemeriksaan yang dimaksud untuk mengaudit kerugian negara.

"Pernah dan sudah kami ekspose. Dari situ ada kesimpulan berisi tujuh risalah yang kami sarankan salah satunya untuk meminta pendapat dari ahli akuisisi," jelas dia.

3. Dugaan kerugian negara dalam kasus PTBA

Begini Pendapat Eks Investigator BPKP Soal Akuisisi Saham oleh PTBASidang lanjutan dugaan korupsi akusisi saham PT SBS oleh PTBA melalui anak perusahaan PT BMI (IDN Times/Rangga Erfizal)

Diberitakan sebelumnya, proses akuisisi saham yang dilakukan PTBA diduga merugikan keuangan negara dalam hal ini sebesar Rp162 miliar sebagaimana dakwaan penuntut umum.

Kasus ini pun menjerat lima terdakwa yakni, Nurtina Tobing, Milawarma, Anung Dri Prasetya, Saiful Islam dan Raden Tjhayono Imawan.

Baca Juga: Pengacara Sebut Akuisisi Saham Anak Perusahaan PTBA Tak Rugikan Negara

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya