Apindo Sumsel Minta Dialog Sebelum Penentuan Kenaikan UMP 2024

Palembang, IDN Times - Pemerintah pusat melalui Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan memastikan adanya kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun depan. Menurut Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Sumatra Selatan (Aspindo Sumsel), Sumarjono Saragih, keputusan itu sebagai bukti kepekaan pemerintah dalam melihat kesejahteraan buruh.
"Apindo menghargai keputusan itu sebagai upaya perbaikan dan peningkatan kesejahteraan buruh, serta bagian dari daya saing bisnis," ungkap Sumarjono, Rabu (14/11/2023).
1. Ada tiga mekanisme menghitung upah buruh

Sumarjono menerangkan, ada tiga variabel kunci dalam penentuan upah, yakni Inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. Indeks tertentu menjadi variabel krusial dan membutuhkan mekanisme dialog sosial yang sehat di Dewan Pengupahan.
"Apindo senantiasa mendorong pendekatan dialog sosial di segala tingkatan, terlebih tingkatan Bipartit antara perusahaan dengan Serikat Buruh," jelas dia.
2. Keputusan terbaik didapat dari dialog

Menurutnya dialog yang terbuka dan setara diharapkan bisa menghasilkan upah layak yang terbaik, sekaligus dapat memacu produktivitas pekerja.
"Tentu dibuat berdasarkan kemampuan secara rata-rata sektor dan perusahaan," ujar dia.
3. Kenaikan UMP bisa menyesuaikan kondisi perusahaan

Menurutnya tidak semua perusahaan sanggup jika kenaikan UMP dipukul rata. Untuk itu, pihaknya menyarankan ada upaya dialog yang terus dilakukan sebelum keputusan diambil.
"UMP itu jaring pengaman. Mungkin ada yang hanya mampu naik lima persen. Sebaliknya berkat kondisi sektor usaha, produktivitas yang optimal dan hubungan industrial yang sehat. bisa saja ada yang mampu di atas kenaikan UMP," tutup dia.