Alex Noerdin Menyebut Tuntutan 20 Tahun Penjara Begitu Kejam

Alex dituntut atas dua perkara korupsi sekaligus

Palembang, IDN Times - Mantan Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel), Alex Noerdin, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung (JPU Kejagung) pidana 20 tahun penjara.

Tuntutan tersebut dinilai JPU sudah sesuai dengan perbuatan Alex yang mengakibatkan kerugian negara dari kasus jual beli gas oleh BUMD Sumsel PT PDPDE, dan korupsi Masjid Raya Sriwijaya Palembang. 

"Saya tidak menyangka begitu kejam tuntutan itu diberikan, maksimum 20 tahun penjara," ungkap Alex Noerdin, Rabu (25/5/2022) lalu.

1. Fakta persidangan dianggap tak jadi pertimbangan

Alex Noerdin Menyebut Tuntutan 20 Tahun Penjara Begitu KejamAlex Noerdin (ANTARA FOTO/Feny Selly)

Melalui kuasa hukumnya Unggul Cahyaka, pihak Alex Noerdin akan menyusun pledoi atau nota pembelaan terkait tuntutan dua perkara dalam satu dakwaan tersebut. Menurut pihak Alex, sidang hanya sekadar mengonfirmasi dakwaan. Sebab tak satu pun fakta di persidangan yang dijadikan pertimbangan saat memberikan tuntutan.

"Kami sedih sekali dan tak pernah mengira. Fakta itu dikesampingkan semua. Kami merasa bersedih dengan tuntutan maksimal klien kami," ungkap Unggul selepas sidang.

Baca Juga: Alex Noerdin Seret Wakilnya Ishak Mekki di Sidang Penjualan Gas

2. Pertimbangan hukum yang digunakan untuk memberatkan

Alex Noerdin Menyebut Tuntutan 20 Tahun Penjara Begitu KejamAlex Noerdin (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Menurut Unggul, dalam persidangan sudah jelas tak ada bukti yang menunjukkan Alex Noerdin bersalah menerima uang baik pada kasus jual beli gas PT PDPDE dan PT DLKN, apa lagi dalam kasus Masjid Raya Sriwijaya. Tuntutan yang diberikan itu dianggap tidak sesuai dengan hukum di Indonesia yang berasaskan keadilan yang bermatabat.

"Pak Alex ini 70 tahun, kok dituntut 20 tahun. Artinya sampai umur 90 tahun di dalam. Umur manusia itu berapa sih," ujar dia.

Alex pun diminta mengembalikan kerugian negara Rp4 miliar dari perkara Masjid Sriwijaya. Lalu 30 juta USD untuk perkara jual beli gas. Jika tidak mengganti, kurangan penjara tambahan 10 tahun menanti Alex Noerdin.

"Kalau diakumulasi sekitar Rp50 miliar. Artinya tuntutan itu sampai usia Pak Alex 100 tahun. Sangat tidak berprikemanusiaan. Saya yakin Jaksa punya hati nurani, tetapi juga saya hormati tuntutan. Jujur sedih mendengar tuntutan," jelas dia.

3. Siapkan pembelaan maksimal untuk Alex

Alex Noerdin Menyebut Tuntutan 20 Tahun Penjara Begitu KejamIDN Times/ Sidratul Muntaha

Nurmala Dewi selaku kuasa hukum Alex Noerdin, menyampaikan keberatan. Menurutnya apa yang dibacakan hari ini adalah perbuatan zalim. Ia membandingkan korupsi e-KTP yang merugikan negara Rp2,1 triliun namun dituntut lebih ringan.

"Saya merekam semua tak ada satu pun saksi yang menyebutkan Alex Noerdin menerima uang. Namun Alex didakwa berbeda. Pada perkara Eddi Hermanto (terpidana), Alex disebut menerima Rp2,43 miliar. Sedangkan dakwaan Alex disebut menerima Rp4,83 miliar," ujar dia.

Menurut Nurmala pada pledoi 2 Juni mendatang, pihaknya akan berupaya maksimal dalam pembelaan terakhir di persidangan. Sejumlah uang yang disebut diterima Alex tak pernah terbukti sejak awal.

"Setiap orang dipastikan kena tuntut. Tujuan pidana mencari kebenaran materil. Tunjukan saya bagaimana menerima uang. Gak terbukti. Di mana letak Pak Alex menerima uang? Hanya ada berdasarkan kopelan dan itu diibantah PT Brantas maupun saksi," jelas dia.

4. Tuntutan Alex Noerdin berlapis

Alex Noerdin Menyebut Tuntutan 20 Tahun Penjara Begitu KejamANTARA FOTO/INASGOC/Septianda Perdana

Dalam kasus ini, Alex dikenakan oleh JPU pasal berlapis, yakni pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Serta subsidair Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Baca Juga: Bantah Terima Duit Masjid, Alex Noerdin Ingin Kasusnya Cepat Selesai

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya