Pemuda Empat Lawang Ditangkap Bawa 1,3Kg Ganja yang Dibungkus Koran

- Seorang pemuda berinisial MAD (26) ditangkap di Empat Lawang saat kedapatan membawa 1,3 kilogram ganja yang dibungkus koran dan lakban di sebuah bengkel Desa Talang Baru.
- Polisi menyita barang bukti berupa ganja, tas punggung, serta sepeda motor Honda Beat yang digunakan tersangka untuk mengangkut narkotika tersebut.
- Tersangka dijerat Pasal 114 dan 111 Undang-Undang Narkotika, sementara polisi masih menelusuri sumber ganja dan jaringan pengedarnya.
Empat Lawang, IDN Times - Seorang pemuda berinisial MAD (26) warga Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang tak berkutik saat personel Satres Narkoba Polres Empat Lawang menemukan 1,3kg (kilogram) ganja yang dibawanya, Jumat (27/5/2026).
Untuk mengelabui petugas, barang tersebut dibungkus dalam koran. Pengedar narkoba yang sudah menjadi target operasi kepolisian ini diringkus saat berada di bengkel di Desa Talang Baru, Kecamatan Muara Pinang, Jumat (27/5/2026).
1. Paket ganja tersebut dibungkus kertas koran dan lakban

Kasat Resnarkoba Polres Empat Lawang, Iptu Purnama Mentari mengatakan, saat dilakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian, dan tas milik tersangka, petugas menemukan satu paket ganja yang dibungkus menggunakan kertas koran dan dilapisi lakban cokelat.
"Setelah ditimbang, barang bukti tersebut memiliki berat bruto mencapai 1.300 gram atau 1,3 kilogram. Tersangka langsung diringkus tanpa perlawanan saat berada di bengkel tersebut," ujarnya.
2. Polisi juga menyita tas punggung dan sepeda motor milik tersangka

Selain barang bukti narkotika jenis ganja tersebut, polisi juga menyita tas punggung serta sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi B 6190 GCF yang digunakan MAD saat membawa ganja tersebut.
"Satres Narkoba Polres Empat Lawang masih melakukan pengembangan perkara, pemeriksaan saksi-saksi, pengiriman barang bukti ke laboratorium forensik, dan koordinasi dengan jaksa penuntut umum pada kasus penyalahgunaan narkotika ini," jelasnya.
3. Tersangka yang juga pengedar dijerat dengan pasal narkotika

Atas perbuatannya, tersangka yang diduga berperan sebagai pengedar akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.
"Saat ini petugas masih menyelidiki sumber barang tersebut dan mencari bandar utamanya. Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif," tegasnya.











![[FOTO] Ribuan Umat Islam di Palembang Salat Iduladha hingga ke Ampera](https://image.idntimes.com/post/20260527/upload_4708432f4cacb509af3079e80bab8b41_bb5739ee-5d4f-472c-94ea-43df85613e24_watermarked_idntimes-2.jpg)







