3 Tersangka Korupsi Diklat Kepala Sekolah di Mura Segera Disidang

Ketiganya memungut biaya diklat yang telah dianggarkan

Lubuk Linggau, IDN Times - Berkas tiga tersangka dugaan kasus korupsi di Dinas Pendidikan Musi Rawas (Disdik Mura), segera dilimpahkan ke Pengadilan Lubuk Linggau dalam waktu dekat.

Ketiga tersangka adalah mantan Kepala Disdik Muratara berinisial IE, mantan Kepala Bidang Guru Tenaga Kependidikan berinisial M, dan mantan staf Bidang Guru Tenaga Kependidikan berinisial RS.

Ketiga tersangka ditangkap karena tuduhan pungutan dana Pendidikan dan Pelatihan Kepala Sekolah Tahun Anggaran 2019. Mereka sudah ditahan sejak Maret 2022 lalu.

"Hari ini berkas sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang. Sekarang kita tinggal menunggu jadwal sidang," ungkap Kasi Pidana Khusus dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Linggau, Yuriza Antoni, Kamis (2/5/2022).

1. Ketiga tersangka menjadi tahanan pengadilan

3 Tersangka Korupsi Diklat Kepala Sekolah di Mura Segera DisidangIlustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Ketiga tersangka diduga menyelewengkan anggaran diklat sebesar Rp428 juta. Mereka membagi peran berbeda dalam kasus ini. Misalnya IE yang berperan sebagai pengguna anggaran, M selaku PPTK, dan RS sebagai administrasi kegiatan.

"Dengan pelimpahan berkas ini, maka secara hukum wewenang tahanan ada di pengadilan," ujar dia.

Baca Juga: Ini Alasan Kejati Sumsel Tuntut Alex Noerdin 20 Tahun Penjara

2. Ketiga tersangka terancam 20 tahun penjara

3 Tersangka Korupsi Diklat Kepala Sekolah di Mura Segera DisidangIlustrasi tahanan yang diborgol. unsplash.com/4711018

Ketiga tersangka akan dikenakan pasal 2 juncto Pasal 3 juncto dan Pasal 8 Undang-Undang (UU) nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam pasal disebut ancaman hukum atas perbuatan korupsi paling rendah empat tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

"Kami akan membuktikan agar para tersangka diberikan hukuman maksimal," ujar dia.

Baca Juga: 10 Anggota DPRD Muara Enim Non Aktif Divonis Terima Suap

3. Negara diduga mengalami kerugian Rp428 juta

3 Tersangka Korupsi Diklat Kepala Sekolah di Mura Segera DisidangIlustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Penangkapan ketiga tersangka dilakukan setelah penyidik Kejari Musi Rawas (Mura) menemukan indikasi korupsi dalam kegiatan Disdik Mura Tahun Anggaran 2019. Menurut Antoni, kegiatan diklat sudah melalui mekanisme penganggaran APBD namun ketiga tersangka kembali memungut biaya Rp3 juta per kepala sekolah.

Ketiganya beralasan APBD 2019 yang diajukan untuk kegiatan kurang mencukupi. Kegiatan tersebut digelar di Hotel Hakmaz Taba yang dihadiri 283 Kepala Sekolah dari SD dan SMP di Mura. Setelah ditemukan dugaan penyimpangan penggunaan anggaran, penyelidikan dimulai pada Maret 2020.

Total dana diklat yang terkumpul sebesar Rp1,122 miliar. Jumlah dana itu berasal dari APBD senilai Rp483 juta dan dana sharing atau patungan peserta sebesar Rp639 juta. Dari perhitungan BPKP, total kerugian negara mencapai Rp428 juta. Para tersangka menggunakan hasil korupsi untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga: Mantan Wali Kota Palembang Akhmad Najib Divonis 4 Tahun Penjara 

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya