3 Penimbun Solar di Prabumulih-Muara Enin Diringkus Polda Sumsel
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar masih marak terjadi di Sumatra Selatan (Sumsel). Usai ledakan dua gudang penimbunan BBM di Palembang dan Ogan Ilir, polisi mengungkap kasus serupa di Prabumulih dan Muara Enim.
Total ada tujuh ton solar subsidi yang berhasil diamankan oleh Tim Direktorat Kriminal Khsus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel. Tiga tersangka penimbunan turut dibawa untuk menjalani pemeriksaan.
"Para tersangka membeli Solar di SPBU dengan cara berulang kali," ungkap Direktur Ditrrskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Barly Ramahany, Rabu (4/10/2022).
Baca Juga: Antrean BBM Masih Terjadi di Sumsel, DPRD Bakal Panggil Pertamina
1. Petugas curiga ada BBM diisi berkali-kali
Petugas menemukan pengisian BBM jenis Solar yang dilakukan berkali-kali di jalan Lintas Timur Sumatra ruas Prabumulih-Muara Enim. Anggota polisi yang curiga lantas membuntuti truk yang dikemudikan tersangka RR (29).
RR membawa mobil truk mengarah ke wilayah Talang Taling, Kecamatan Gelumbang. Kemudian BBM yang ia beli dari SPBU dipindah ke gudang penimbunan BBM.
"Di lokasi gudang petugas turut mengamankan rekannya KP (60). Keduanya menggunakan modus mengganti plat kendaraan agar bisa mengisi BBM secara terus menerus," jelas dia.
Baca Juga: Gudang BBM Ilegal Meledak Lagi, Kali Ini di Indralaya
2. Polda Sumsel selidiki kemungkinan keterlibatan petugas SPBU
Tujuh ton Solar akan dijual kembali oleh kedua tersangka dengan harga lebih mahal. Menurut Barly, pihaknya masih menelusuri kemungkinan ada tersangka lain dari kasus ini.
"Kami masih menyelidiki apakah ada keterlibatan petugas SPBU dalam kasus ini," kata Barly.
3. Para pelaku terancam penjara enam tahun penjara
Modus penimbunan yang sama dilakukan oleh AW (46) di Belimbing, Muara Enim. Dirinya mengisi BBM berkali-kali menggunakan minibus dengan tujuan yang sama, yakni menjual kembali secara eceran. AW dibuntuti petugas dari SPBU menuju kediamannya.
"Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang (UU) nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar," jelas dia.
Baca Juga: Kapolda Sumsel Janji Tindak Anggota yang Terlibat Penimbunan BBM