2 Pegawai Positif, PN Palembang Disemprot Disinfektan Selama Lockdown

Satu orang hakim dan panitra muda positif COVID-19

Palembang, IDN Times - Pengadilan Negeri (PN) Palembang Klas 1A Khusus Sumatra Selatan (Sumsel) menutup seluruh kegiatan persidangan setelah tujuh orang dinyatakan positif COVID-19. Penutupan dilakukan sejak 13 Januari hingga 19 Januari 2021, demi mencegah terjadi klaster perkantoran semakin luas.

Langkah antisipasi dilakukan dengan melakukan penyemprotan disinfektan sejak pukul 12.30 WIB. Seluruh tempat mulai dari ruang sidang, ruang tunggu hingga ruang tahanan, tidak luput dari penyemprotan.

"Hari ini resmi kita lakukan lockdown. Sebagai upaya antisipasi, kita juga lakukan penyemprotan disinfektan ke seluruh ruangan sidang. Tujuan kita untuk mengurangi, bisa menyetop penularan virus. Kita takut PN jadi klaster perkantoran," ungkap Sekretaris PN Palembang, Yetti Iriany Siregar, Rabu (13/1/2021).

1. Penutupan PN Palembang seizin Pengadilan Tinggi

2 Pegawai Positif, PN Palembang Disemprot Disinfektan Selama LockdownPenyemprotan ruang sidang di Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang khusus Sumsel (IDN Times/Rangga Erfizal)

Keputusan lockdown kantor dikeluarkan Ketua PN Palembang, Bombongan Silaban, dengan Surat Keputusan (SK) nomor 19 tahun 2021. Keputusan tersebut sudah didiskusikan dengan Pengadilan Tinggi (PT) mengenai skema antisipasi penyebaran virus yang semakin masif.

"Dari total tujuh orang yang dinyatakan positif, lima di antaranya sudah sehat. Masih ada dua lagi yang masih positif yakni satu orang Hhakim dan satu orang Panitra muda (Pamud)," ujar dia.

Baca Juga: PN Palembang Lockdown Sepekan Usai 7 Pegawai Positif COVID-19

2. Pegawai PN lakukan swab mandiri

2 Pegawai Positif, PN Palembang Disemprot Disinfektan Selama LockdownPenyemprotan ruang sidang di Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang khusus Sumsel (IDN Times/Rangga Erfizal)

Menindaklanjuti penambahan orang yang terpapar di lingkungan PN Palembang, pihaknya meminta kepada orang-orang yang bergejala segera melakukan tes Polymarese Chain Reaction (PCR) untuk memastikan kondisi kesehatannya.

"Kita akan lakukan swab, teman-teman yang terindikasi dan terpapar diminta melakukan swab mandiri. Yang sudah sembuh diminta untuk menyerahkan hasil swab," jelas dia.

Baca Juga: Pemakaman Jenazah COVID-19 di Gandus Palembang Habiskan Rp400 Juta

3. PTSP tetap terima berkas perkara

2 Pegawai Positif, PN Palembang Disemprot Disinfektan Selama LockdownPenyemprotan ruang sidang di Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang khusus Sumsel (IDN Times/Rangga Erfizal)

Panitera PN Palembang, Zulfahmi Anwar menjelaskan, meski penutupan seluruh jadwal sidang namun pihaknya tetap melayani pelaporan hukum dan penyerahan berkas di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Hanya saja khusus persidangan yang mendesak tetap akan dilakukan secara virtual.

"Jika sifatnya emergency, kita tetap buka persidangan. Kami pun tetap hadir selama lockdown berlangsung," ujar dia.

4. Persidangan akan dievaluasi

2 Pegawai Positif, PN Palembang Disemprot Disinfektan Selama LockdownPenyemprotan ruang sidang di Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang khusus Sumsel (IDN Times/Rangga Erfizal)

Penutupan PN Palembang akibat penyebaran virus di lokasi sidang sudah dua kali terjadi. Pertama pada 21 September 2020 lalu dan kedua 13 Januari 2021. PN Palembang secara khusus rutin melakukan tes rapid untuk memastikan pegawainya terbebas dari virus.

PN Palembang berencana mengatur protokol kesehatan dan tata cara sidang baru yang lebih ketat untuk mencegah terjadinya penyebaran virus.

"Seminimal mungkin tatap muka akan dikurangi. Ke depan dalam persidangan akan diatur mengenai tata pelaksanaanya," tutup dia.

Baca Juga: Penumpang Kereta Jarak Jauh Sumsel Wajib Sertakan Antigen

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya