2 Pegawai BUMN Korupsi Masjid Raya Sriwijaya Dipenjara 11 Tahun

Kedua terdakwa dituntut mengganti kerugian Rp2,5 miliar

Palembang, IDN Times - Dua terdakwa kasus korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya dari PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya, yakni Yudi Arminto sebagai Project Manajer dan Dwi Kridayani selaku Kuasa KSO, divonis penjara selama 11 tahun.

Menanggapi vonis itu, keduanya langsung spontan bakal mengajukan banding. Padahal, hukuman Yudi dan Dwi lebih rendah delapan tahun dari tuntutan kepada Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang Khusus Sumatra Selatan, Sahlan Effendi.

"Kami akan melakukan banding yang mulia," ungkap kedua terdakwa serentak, Jumat (18/11/2021).

1. Keduanya terbukti melakukan korupsi

2 Pegawai BUMN Korupsi Masjid Raya Sriwijaya Dipenjara 11 TahunSidang vonis Korupsi Masjid Raya Sriwijaya Palembang (IDN Times/istimewa)

Sidang yang berjalan secara virtual itu, dimulai dengan pembacaan vonis. Menurut Sahlan, keduanya terbukti bersalah atas pembangunan masjid yang digadang-gadang menjadi terluas di Asia itu.

"Kedua terdakwa melanggar pasal 2 ayat 1 Junto Pasal 18 Undang-Undang korupsi. Menjatuhkan masing-masing pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp250 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan penjara selama 4 bulan," ungkap Sahlan.

Baca Juga: Eddy Hermanto Divonis 12 Tahun Penjara Kasus Masjid Raya Sriwijaya

2. Kedua terdakwa dituntut mengganti kerugian Rp2,5 miliar

2 Pegawai BUMN Korupsi Masjid Raya Sriwijaya Dipenjara 11 TahunPembangunan masjid Raya Sriwijaya yang mangkrak (IDN Times/Rangga Erfizal)

Kedua terdakwa juga diminta untuk membayar uang pengganti masing-masing sebesar Rp2,5 miliar. Uang tersebut ditujukan sebagai denda kerugian negara yang harus dibayar akibat merugikan negara.

Apabila tak dibayar, seluruh harta bendanya akan disita untuk dilelang. “Apabila tidak mencukupi, maka akan diganti dengan penjara selama 4 tahun," jelas dia.

3. Kerugian negara mencapai Rp65 miliar

2 Pegawai BUMN Korupsi Masjid Raya Sriwijaya Dipenjara 11 TahunBangunan di lokasi masjid Raya Sriwijaya yang mangkrak (IDN Times/Rangga Erfizal)

Sahlan menyebutkan, kerugian negara akibat pengelolaan pembangunan yang tidak tepat sasaran telah merugikan negara Rp64 miliar. Sedangkan saat sidang tuntutan, JPU menyebut ada kerugian negara sebesar Rp130 miliar.

JPU Roy Riyadi mengaku akan menimbang putusan yang telah dikeluarkan hakim, termasuk jumlah nominal kerugian negara yang berbeda dari tuntutan mereka. "Kami punya waktu sepekan untuk pikir-pikir dengan putusan dari hakim hari ini," tutup dia.

Baca Juga: Usut Dugaan Pelecehan di Kampus, Unsri Bentuk Tim Khusus

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya