WNA yang Tinggal di Palembang Bisa Bikin KTP, Begini Caranya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di Palembang bisa mendapatkan Kartu Tanda Penduduk elektronik atau e-KTP. KTP itu dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Palembang.
"WNA sekarang sudah bisa membuat e-KTP yang dibantu petugas Disdukcapil Palembang," ujar Kepala Disdukcapil Palembang, Dewi Isnaini, Kamis (4/8/2022).
1. KTP bagi WNA berwarna merah muda
Berbeda dengan e-KTP warga lokal atau Warga Negara Indonesia (WNI) yang bewarna biru muda, identitas diri WNA berwarna merah muda dan berbahasa inggris.
"Selama ini warnanya biru seperti e-KTP WNI pada umumnya. Namun sekarang dibedakan supaya bisa tahu mana warga pribumi dan WNA," kata dia.
Baca Juga: Pertama di Sumsel, Muba Terapkan Identitas Kependudukan Digital
2. WNA harus melaporkan tempat tinggal sementara ke Disdukcapil Palembang
Dewi menjelaskan, prosedur pembuatan e-KTP bagi WNA yang tinggal di Palembang harus melengkapi syarat utama. Yakni Surat Keterangan Tempat Tinggal Sementara (SKTT) WNA yang bersangkutan.
"Ini adalah dokumen kependudukan yang merupakan identitas bagi penduduk asing yang memiliki izin tinggal terbatas, dan wajib melaporkan kedatangannya di daerah kepada Disdukcapil," jelasnya.
3. Penerbitan SKKT disesuaikan dengan masa berlaku izin tinggal terbatas
WNA yang ingin mendapatkan SKTT diminta mendatangi Disdukcapil. SKTT diberikan kepada Orang Asing Tinggal Terbatas tanpa melihat persyaratan usia dan status perkawinan.
"Untuk penerbitan SKKT per keluarga disesuaikan dengan masa berlakunya Izin Tinggal Terbatas," timpal dia.
4. Cara membuat SKKT yang menjadi syarat WNA mendapatkan e-KTP
Berikut syarat pembuatan SKKT bagi WNA yang tinggal di Palembang:
1. Foto kopi Kitas/Kitab
2. Foto kopi paspor,
3. Foto kopi VISA, MTA (Surat Keterangan dari Disnaker RI Jakarta, berkaitan dengan ini dilampirkan tanda bukti setor bagi yang bekerja.
4. Foto kopi SKLD (Surat Keterangan Lapor Diri) dari Kepolisian,
5. Surat Keterangan dari Lurah atau Camat yang menerangkan berdomisili sementara di wilayahnya, yang digunakan untuk pengurusan SKTT di DUKCAPIL Kota Palembang
6. Pas footo 2x3 sebanyak 2 Lembar
7. Foto kopi ID Card Perusahaan,
8. Surat Kuasa dari perusahaan yang bersangkutan (seandainya orang lain yang membawa).
Baca Juga: Pencatatan Sipil Diminta Aktif Rekam KTP ODGJ dan Difabel