UMK Palembang 2022 Naik Rp19 Ribu Menjadi Rp3.289.409

Perwakilan buruh menegaskan pihak menolak nilai usulan itu

Palembang, IDN Times - Upah Minimum Kota (UMK) Palembang tahun 2022 diusulkan naik Rp19ribu, atau bertambah 0,53 persen dari UMK tahun sebelumnya. Namun kenaikan tersebut masih menunggu pengesahan dari Wali Kota (Wako), Harnojoy, dan Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel) Herman Deru.

"UMK Palembang naik sekitar Rp19.400 sekian sesuai formula perhitungan rumus dan data yang dipakai dari BPS (Badan Pusat Statistika)," ujar Anggota Dewan Pengupahan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Palembang, Ali, Kamis (25/11/2021).

1. UMK tiap daerah berbeda berdasarkan survei kebutuhan rumah tangga

UMK Palembang 2022 Naik Rp19 Ribu Menjadi Rp3.289.409Ilustrasi uang (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Penetapan kenaikan UMK Palembang berdasarkan kalkulasi dan perhitungan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan. Setiap kabupaten dan kota mendapati hasil UMK berbeda-beda sesuai kebutuhan rumah tangga atau ARK per kapita.

"Di sana ada data (website pengupahan) dan angkanya dan tinggal menghitung sendiri. Tiap daerah tidak sama tergantung hasil survei yang tergantung kebutuhan per kapita satu orang," kata dia.

Baca Juga: UMP Sumsel 2022 Tak Naik, Tetap Rp3,14 Juta

2. Formula UMK Palembang menghitung empat orang dalam satu rumah

UMK Palembang 2022 Naik Rp19 Ribu Menjadi Rp3.289.409Ilustrasi Pertumbuhan Ekonomi (IDN Times/Arief Rahmat)

Jumlah UMK Palembang yang naik dan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumsel yang tetap, dipengaruhi data perhitungan pembagian per kapita berbeda-beda. Perhitungan UMK Palembang berdasarkan pembagian empat orang dalam satu rumah yang dianggap bekerja semua.

"Sedangkan Sumsel per kapita satu orang," timpalnya.

3. Nominal UMK Palembang berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi

UMK Palembang 2022 Naik Rp19 Ribu Menjadi Rp3.289.409Tugu belido di lapangan benteng kuto besak Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Penambahan persentase kenaikan UMK baru ditahap pengusulan, dan belum ditetapkan atau disahkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda).

"Angka ini sudah sesuai rumus pertumbuhan ekonomi dan inflasi daerah. Nominal UMK ini kesepakatannya nanti harus rekomendasi ke Wako Palembang. Nanti Wako baru rekomendasi ke Gubernur dan diturunkan jadi SK (Surat Keputusan)," jelas dia.

4. Buruh dari KSBSI Palembang tolak angka kenaikan UMK 2022

UMK Palembang 2022 Naik Rp19 Ribu Menjadi Rp3.289.409Ilustrasi transaksi (IDN Times/Aditya Pratama)

Kendati usulan UMK Palembang telah disebutkan dalam rapat dan diteruskan sesuai rekomendasi Pemda, KSBSI menolak kenaikan tersebut. Menurut mereka, aturan pengupahan masih berdasarkan kebijakan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

"Buruh menolak, kita tidak tanda tangan karena ada sikap. Sepanjang masih UU cipta kerja dan turunannya, kita tetap menolak. Alasan menolak bukan tidak mematuhi, tapi karena Cipta Kerja sedang digugat di MK (Mahkamah Konstitusi)," ungkapnya.

5. Pemkot Palembang klaim berpihak terhadap buruh soal ketetapan UMK

Wakil Wali Kota (Wawako) Palembang, Fitrianti Agustinda atau Finda yang merespon soal angka UMK, menyebutkan jika Pemkot bakal berpihak dengan buruh untuk mensejahterakan pekerja demi visi misi Palembang Darussalam segera tercapai.

"Pemerintah berpihak dengan buruh, tentu kesejahteraan menjadi tanggung jawab Pemkot. Palembang yang maju harus diiringi kesejahteraan masyarakat. Kami bertekad para buruh mendapatkan haknya dengan baik," tandas dia.

Baca Juga: Palembang Zona Hijau, Warga Diminta Tetap Laksanakan Prokes

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya