Tim Gabungan Palembang Bakal Merazia Perkantoran Non Esensial

Patroli lokasi dengan potensi kerumunan

Palembang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang bersama tim gabungan bakal merazia perkantoran non esensial selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. Tim gabungan juga akan membubarkan aktivitas masyarakat dan jenis usaha dalam kategori sektor kritikal yang membuat kerumunan.

"Mulai dari Disnaker, Satpol PP, Dinkes, BPBD, dan unsur terkait lainnya rutin cek dan awasi ketat. Saat kita lengah bisa membuat potensi penyebaran COVID-19 di Palembang terjadi," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Palembang, Ratu Dewa, Senin (26/7/2021).

1. Wako Palembang minta petugas patroli ke tempat yang berpotensi kerumunan

Tim Gabungan Palembang Bakal Merazia Perkantoran Non EsensialSituasi pasar 16 ilir Kota Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Pemkot juga akan berkoordinasi dengan Satgas Penanganan COVID-19 Palembang dan pihak terkait agar dua pekan penerapan PPKM Level 4, bisa menurunkan angka positif yang optimal.

"Jadi nanti Satpol PP dan Satgas COVID-19 diminta Pak Wali Kota melakukan patroli dan razia ke tempat-tempat yang berpotensi kerumunan, seperti tempat kongko dan lain-lain," kata dia.

Baca Juga: Palembang PPKM Level 4, Ini Aturan yang Dilonggarkan 

2. Harnojoyo segera menandatangani surat edaran aturan PPKM level 4

Tim Gabungan Palembang Bakal Merazia Perkantoran Non EsensialIlustrasi rapat di Kantor Wali Kota Palembang (IDN Times/Dokumen Humas Pemkot Palembang)

Kabag Hukum Pemkot, Alan Gunery mengatakan, Wali Kota (Wako) Palembang, Harnojoyo, segera menandatangani Surat Edaran PPKM level 4 dengan poin-poin yang merujuk pada intruksi pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Inmendagri).

"Surat Edaran segera diteken Pak Wali Kota, isinya tetap mengacu pada Inmendgari," timpalnya.

3. UMKM sudah diizinkan beroperasi

Tim Gabungan Palembang Bakal Merazia Perkantoran Non EsensialRTH Palembang di kawasan Benteng Kuto Besak (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Peraturan PPKM Level 4 di Palembang menyesuaikan aturan Inmendgari nomor 26 tahun 2021 tentang PPKM luar Pulau Jawa. Indmendagri itu mengizinkan pasar tradisional dan sektor sejenis tetap beroperasi.

"Contohnya pedagang kaki lima, toko kelontong, agen outlet voucher, laundry, dan pedagang asongan tetap boleh buka. Ada sedikit pelonggaran karena usaha kecil boleh buka tapi kerumunannya tetap dilarang," kata dia.

Baca Juga: Anak Muda Palembang Kirim Ratusan Nasi Gratis ke Pasien Isoman

4. Apotek dan faskes tetap buka 24 jam

Tim Gabungan Palembang Bakal Merazia Perkantoran Non EsensialIDN Times/Imam Rosidin

Kemudian jam operasional seperti mal, kafe dan pasar swalayan, dibatasi hingga pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung hanya 50 persen. Sedangkan pelayanan makan di tempat hanya boleh diisi 25 persen.

Namun bagi apotek dan fasilitas kesehatan lain yang masuk dalam sektor kritikal, dipersilakan buka selama 24 jam. Dalam Inmendgari juga tertulis, rumah makan dan kafe dengan skala kecil yang berada pada lokasi sendiri dapat melayani makan di tempat atau dine in.

"Sementara semua kantor pemerintahan masih berjalan pembatasan 25 persen Work From Office (WFO) dan pelaksanaan kegiatan non esensial diberlakukan 100 persen WFH," tandas dia.

5. Perbedaan sektor kritikal, esensial, dan non esensial

Tim Gabungan Palembang Bakal Merazia Perkantoran Non EsensialIlustrasi PPKM Darurat (IDN Times/Sachril Agustin Berutu)

Pemerintah membagi beberapa sektor menjadi tiga. Yakni sektor kritikal, esensial, dan non esensial. Setiap sektor mendapat pembatasan dan pembebasan selama aturan PPKM Level 4 dijalankan. 

Sektor Kritikal

1. Kesehatan
2. Keamanan dan ketertiban masyarakat
3. Energi
4. Logistik, transportasi, dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat
5. Makanan dan Minuman dan penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan
6. Petrokimia
7. Semen dan bahan bangunan
8. Objek Vital Nasional
9. Proyek Strategis Nasional
10. Konstruksi
11. Utilitas dasar (listrik, air, pengelolaan sampah)

Jenis usaha nomor 1 dan 2 diperbolehkan untuk beroperasi maksimal 100 persen untuk seluruh staf tanpa pengecualian. Sedangkan nomor 3 hingga 11 hanya diizinkan beroperasi maksimal 100 persen bagi staf di fasilitas produksi, konstruksi, atau pelayanan kepada masyarakat. Pegawai yang beroperasi perkantoran untuk mendukung operasional hanya diberlakukan maksimal 25 persen.

Sektor Esensial

1. Keuangan dan perbankan meliputi asuransi, bank, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan
2. Pasar modal
3. Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat
4. Perhotelan non penanganan karantina
5. Industri orientasi ekspor di mana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI)

Jenis usaha nomor 1 hingga 4 merupakan jenis pekerjaan yang beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf. Sementara nomor terakhir dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf yang bekerja di fasilitas produksi atau pabrik. Wilayah perkantoran pendukung operasional diperbolehkan maksimal 10 persen staf.

Sektor Non-Esensial

Sektor ini terdiri dari jenis pekerjaan yang tidak tercakup dalam sektor kritikal dan esensial. Kegiatan perkantoran ditiadakan dan diberlakukan WFH 100 persen. Sektor lain yang menerapkan sistem daring 100 persen adalah kegiatan belajar mengajar.

Baca Juga: Pengusaha Aceh Donasi Rp2 Triliun untuk Warga Sumsel Jalani PPKM

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya