Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

PJJ Siswa di Palembang Diperpanjang Hingga Akhir September 2020

Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang, Zulinto (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Palembang, IDN Times - Menjelang tahun ajaran baru pada 13 Juli 2020, Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang mengeluarkan surat edaran terkait Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di tengah pandemik COVID-19.

Dalam surat edaran itu, masa Pembelajaran Jarak Jauh atau PJJ diperpanjang hingga akhir September 2020 nant hingga pemberitahuan lebih lanjut oleh Pemkot Palembang.

"Penyebaran penularan COVID-19 kurvanya terus meningkat dari hari ke hari, jadi lewat surat edaran kami mengeluarkan aturan dan panduan penyelenggaraan pembelajaran ke kepala sekolah masing-masing," ujar Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Palembang, Ahmad Zulinto, Kamis (9/7/2020).

1. Pembelajaran daring hingga 30 September

Ilustrasi belajar online di rumah. Dok. VOI

Dalam surat bernomor 1198/DISDIK/2020, pertimbangan utama dalam pelaksanaan KBM adalah kesehatan siswa, guru, kepala sekolah, dan seluruh warga sekolah. Maka sekolah yang berada di daerah zona kuning, oranye, dan merah, dilarang melakukan pembelajaran tatap muka.

"Sehubungan tahun ajaran baru, kami memutuskan melanjutkan pembelajaran daring sampai dengan 30 September 2020 atau hingga pemberitahuan lebih lanjut," kata dia.

2. Tetap lakukan pengawasan dan evaluasi pelaksanaan belajar siswa

Ilustrasi belajar dari rumah (Istimewa)

Selama masa pembelajaran Daring, pihak sekolah, guru, dan semua pihak terkait, diminta tetap memperhatikan kurikulum tahun pelajaran 2020/2021. Seluruh siswa juga diminta tetap mendapatkan layanan pendidikan bimbingan, atau pemantauan oleh guru dan orangtua.

"Masih dalam pengawasan dengan terus melakukan evaluasi demi kelancaran sistem pengajaran yang lebih baik," jelas Zulinto.

3. Sesuaikan KTSP dengan kondisi kebutuhan sekolah

Sejumlah siswa di Sidemen, Karangasem, Bali, sedang belajar bersama menggunakan sistem belajar online, Kamis (19/3). (IDN Times/Wayan Antara)

Semua aspek yang berkenaan dengan perencanaan pembelajaran, kegiatan, dan penilaian hasil belajar, disesuaikan dengan kondisi pandemik yang terdapat dan dirasakan oleh setiap sekolah.

"Dalam menyusun kurikulum, satuan pendidikan dapat melakukan modifikasi dan inovasi KTSP, disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan sekolahnya," tandas dia.

Share
Topics
Editorial Team
Feny Maulia Agustin
Deryardli Tiarhendi
Feny Maulia Agustin
EditorFeny Maulia Agustin
Follow Us