Pemkot Palembang Segel Bakso Granat Mas Azis Pakai Police Line KPK? 

Siapkan 75 tim gabungan untuk proses eksekusi

Palembang, IDN Times - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Palembang, Guruh Agung Putra Jaya, melalui Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Perundang-undangan (PPUD), Budi Norma menyatakan, pihaknya memastikan akan melakukan penyegelan Bakso Granat Mas Azis Palembang, pada Selasa (22/10) besok.

"Dipastikan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang bakal menyegel Bakso Granat Mas Azis, karena dugaan merusak alat e-tax pada beberapa waktu lalu," katanya Senin (21/10).

Dengan mengantongi Surat Keputusan (SK) Walikota Palembang, pihaknya akan menurunkan sebanyak 75 tim gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP, Dishub, bagian hukum, pemerintahan dan Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTS), untuk menyegel sementara usaha kuliner yang berlokasi di Jalan Inspektur Marzuki Siring Agung, Kecamatan Ilir Barat I itu.

"Ini sebagai satu contoh agar pemerintah dapat memberi pelayanan yang terbaik untuk masyarakat. Kan hasil dari pajak manfaatnya untuk masyarakat juga, jadi harus taat. Penyegelan ini akan menggunakan police line KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)," tegas dia.

Sementara, Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang, Sulaiman Amin mengatakan, penyegelan ini sudah sesuai aturan dan pihaknya sudah melayangkan Surat Peringatan (SP) 1 hingga 3, juga SK penertapan penyegelan dari wali kota. "Maka,Selasa (22/10) besok sekitar pukul 09.00 usaha itu akan kita segel," kata dia.

Sebelumnya, Wali Kota Palembang, Harnojoyo sudah menandatangani Surat Keputusan (SK) penyegelan Bakso Granat Mas Azis Palembang.

Dalam SK tersebut itu dinyatakan jika kemudian pemilik usaha bersedia mengoperasionalkan alat tersebut sesuai dengan ketentuan, maka segel akan dibuka dan diberi kesempatan.

"Jika memenuhi syarat dan jaminan mereka akan memakai alat itu (e-tax) dan tidak akan merusaknya lagi, kita akan uji coba dan pantau selama enam bulan," katanya.

Pencabutan izin usaha akan dilakukan Pemkot Palembang jika pemilik usaha memasang e-tax tetapi kembali melanggar.

"Penyegelan sementara ini tidak ada batas waktunya, sampai pemilik usaha mau kembali pasang e-tax. Jika kemudian melanggar lagi baru cabut izin usaha," jelas dia.

Baca Juga: Wali Kota Palembang: SK Penyegelan Bakso Granat Sudah Saya Teken

Topik:

  • Sidratul Muntaha

Berita Terkini Lainnya