Pemkot Lakukan Pengawasan Donasi ACT di Palembang

ACT Palembang masih aktif jalankan donasi jelang Idul Adha

Palembang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang bekerja sama Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan (Pemprov Sumsel), akan mengawasi donasi yang masuk atau disalurkan oleh yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Pengawasan tersebut sebagai pengkajian pencabutan izin kegiatan sosial pengumpulan uang dan barang di kantor cabang ACT Palembang.

"Bersama Dinas Sosial, kami akan berkoordinasi terkait kajian pencabutan izin di Palembang. Karena sebagai pemberi izin kegiatan sosial," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Palembang, Ratu Dewa, Jumat (8/7/2022).

1. Pemkot sedang mengkaji pencabutan izin ACT Palembang

Pemkot Lakukan Pengawasan Donasi ACT di Palembangilustrasi dana donasi (IDN Times/Aditya Pratama)

Pengkajian pencabutan izin kegiatan sosial ACT selanjutnya juga harus berdasarkan keputusan Kementerian Sosial (Kemensos) melalui Surat Keputusan nomor 133/HUK/2022. Dalam surat keputusan itu, ditemukan indikasi penyimpangan dalam mengambil besaran donasi oleh lembaga filantropi ACT yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Ketentuan yang dimaksud dalam keputusan Kemensos tertulis dalam Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah nomor 29 tahun 1980, tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan.

"Pada prinsipnya kami menaati hal yang menjadi ketentuan pemerintah pusat. Kami juga akan proaktif dalam segi pengawasan setiap aktivitas penghimpunan donasi sosial," kata Dewa.

Baca Juga: MUI Sumsel Bantah Pernah Jalin Kerja Sama Program dengan ACT

2. Imbau masyarakat tidak berdonasi dengan ACT sementara waktu

Pemkot Lakukan Pengawasan Donasi ACT di PalembangACT Palembang (IDN Times/Dokumen)

Menyikapi kasus ACT yang terindikasi menyimpang, Dewa tak menyangka jika indikasi dilakukan oleh pimpinan yayasan sosial tersebut. Sebab ACT menurutnya telah memberi manfaat kepada masyarakat Palembang lewat kegiatan sosial.

Namun untuk menaati proses keputusan Kemensos dan instansi terkait lainnya di tingkat pusat, Dewa meminta masyarakat tidak mendonasikan apapun kepada lembaga itu.

"Sementara ini sembari melakukan pengawasan dan pengkajian, masyarakat kami imbau tidak berdonasi melalui ACT," timpalnya.

Baca Juga: ACT Dilarang Galang Donasi di Sumsel, Kemensos Cabut Izinnya

3. ACT Palembang tetap menajalankan kegiatan sosial jelang Idul Adha

Pemkot Lakukan Pengawasan Donasi ACT di PalembangDonasi ACT (IDN Times/Dokumen)

Humas Kantor Cabang ACT Palembang, Hening menjelaskan, kasus yang menimpa ACT pusat tak menghentikan aktivitas sosial di Palembag. Menurut Hening, pihaknya masih berkegiatan untuk menjaga kepercayaan donatur.

Aktivitas sosial tersebut berupa penyaluran bantuan berupa uang atau barang kepada masyarakat yang membutuhkan, dan disalurkan setelah pengumpulan dihimpun ACT Palembang dari para donatur

"Donasi yang masuk masih harus diimplementasikan atau disalurkan. Donasi itu kami terima dari masyarakat, terus kami serahkan terlebih dahulu ke Yayasan ACT Pusat lalu disalurkan," jelasnya.

Customer Relationship Officer (CRO) ACT Palembang, Livi menambahkan, hingga saat ini pihaknya masih menjalankan program Idul Adha, berupa program donasi kurban.

"Program kurban akan tetap jalan. Namun untuk jumlah hewan kurban biasanya diinfokan dari pusat langsung secara total, bukan di masing-masing cabang," timpal dia.

4. MUI Palembang bantah menjalin kerja sama ACT

Pemkot Lakukan Pengawasan Donasi ACT di Palembangilustrasi dana donasi (IDN Times/Aditya Pratama)

ACT diketahui pernah menjalin kerja sama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) di sejumlah daerah. Namun di Palembang, keterlibatan MUI disebut hanya sebagai perwakilan lembaga yang menghadiri setiap penyelenggaraan kegiatan sosial ACT.

"Selama ini MUI sebagai tamu yang menghadiri kegiatan sosial program ACT, bukan MUI yang menjalin kerja sama bersama ACT," ujar Ketua MUI Palembang, Reza Fahlevi.

MUI Palembang membantah jika ACT pernah bekerja sama. Sebab selama ini, MUI memiliki program donasi sendiri untuk menyejahterakan perekonomian umat muslim di Palembang, seperti program sedekah rutin.

"Kami mencanangkan sedekah subuh bersama ASN dan Non ASN di Pemkot Palembang. Kemudian menggerakkan ekonomi umat dengan sertifikasi masjid, dan akan ada program lanjutan minimarket sembako di masjid," tandas dia.

Baca Juga: Kemensos Tegaskan Izin Pencabutan PUB ACT Berlaku Nasional

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya