Mulai 1 Juli 2021, Palembang Hapus Izin Mendirikan Bangunan

Tapi diganti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

Palembang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang bakal menghapus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) mulai Juli 2021. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 16 tahun 2021.

"Isinya tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung," ujar Kepala Dinas Pekerjaan Umum-Perumahan Rakyat (PUPR) Palembang, Ahmad Bastari Yusak, Senin (21/6/2021).

1. Izin IMB bakal diganti dengan aturan PBG

Mulai 1 Juli 2021, Palembang Hapus Izin Mendirikan BangunanJembatan Ampera Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Ia mengatakan, kebijakan IMB itu bakal diganti dengan aturan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang berguna untuk mempercepat proses perizinan. Saat ini, Pemkot Palembang sedang mengakaji aturan yang masuk dalam UU Cipta Kerja.

"Rencananya akan diberlakukan bulan depan. Kami sedang berkonsultasi dengan Kementrian PU untuk mengetahui juknis dan Petunjuk Pelaksanaan," kata dia.

Baca Juga: UMKM Tunggak Pajak, Pendapatan Palembang Baru 30 Persen

2. Mekanisme pembuatan PBG sama dengan syarat IMB

Mulai 1 Juli 2021, Palembang Hapus Izin Mendirikan BangunanRTH Benteng Kuto Besak di Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Bastari menerangkan, mekanisme pembuatan PBG sama seperti IMB. Namun pengerjaan perizinan harus selesai dalam dua hari kerja. Kendati demikan, persyaratan kesesuaian lokasi dan peruntukkan tata ruang tetap harus sesuai aturan.

"Sehingga tidak ada permasalahan dalam kegiatan pembangunan, dan ingat persyaratan lain juga harus dilengkapi seperti halnya IMB atau sesuai dengan koridor tata ruang," terangnya.

Baca Juga: Curhat ke DPD RI, Pemprov Sumsel Keluhkan UU Cipta Kerja

3. Pembuatab IMB sering terkendala syarat dan pemberkasan

Mulai 1 Juli 2021, Palembang Hapus Izin Mendirikan BangunanKepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Palembang, Ahmad Bastari (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Menurut dia, selama ini pembuatan IMB sering terkendala dengan berkas yang diajukan oleh masyarakat. Warga harus memenuhi berkas tersebut sesuai dengan ketentuan. Dengan adanya PBG ini, maka pihaknya akan melakukan sosialisasi agar semua berkas tersebut dilengkapi

"Nantinya beberapa persyaratan dalam pengajuan PBG bakal dipermudah, dan izin yang dikeluarkan lebih cepat. Kami juga tengah melakukan persiapan untuk pelaksanaan PBG dan terus berkonsultasi dengan Kementrian PU, ATR, dan kota lainnya juga," tandas dia.

Baca Juga: Asosiasi Pedagang Sumsel Tolak Rencana PPN 12 Persen 

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya