Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kasus UU ITE SP3, Korban Pelecehan di Pagaralam Tak Lagi Jadi Tersangka

Kasus UU ITE SP3, Korban Pelecehan di Pagaralam Tak Lagi Jadi Tersangka
Korban pelecehan seksual di Pagar Alam saat didampingi kuasa hukumnya. (Dok. LBH Qisth)
Intinya Sih
  • Penghentian penyidikan ini merupakan hasil dari gelar perkara yang dilakukan di tingkat Polda Sumsel

  • Proses hukum terhadap UB saat ini telah memasuki tahap akhir penyidikan

  • Sejak awal RA adalah korban yang tidak seharusnya diposisikan sebagai tersangka

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Pagar Alam, IDN Times -‎ Penyidik akhirnya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas perkara yang menjerat RA, korban dugaan pelecehan seksual yang sempat ditetapkan tersangka karena dinilai tidak cukup bukti.

Penghentian penyidikan ini merupakan hasil dari gelar perkara yang dilakukan Polda Sumsel, Rabu (8/4/2026). Dalam gelar tersebut, sejumlah unsur internal kepolisian turut dilibatkan, di antaranya Ditreskrimum, Ditreskrimsus, Ditres PPA-PPO, serta Bidang Propam Polda Sumsel.

Kasus ini bermula saat RA melaporkan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh UB, atasannya saat menjalani kegiatan magang. Dalam perjalanannya, UB melaporkan balik RA atas dugaan akses ilegal terhadap ponsel, yang kemudian berujung pada penetapan status tersangka terhadap korban.

1. Proses hukum terhadap UB saat ini telah memasuki tahap akhir penyidikan

RA saat ditangkap tim Reskrim Polres Pagar Alam
RA saat ditangkap tim Reskrim Polres Pagar Alam (Dok. Humas Polres Pagar Alam)

Kondisi tersebut sempat memicu sorotan publik karena dinilai sebagai bentuk kriminalisasi terhadap korban kekerasan seksual. Setelah melalui proses evaluasi dan gelar perkara di tingkat Polda Sumsel, penyidik akhirnya memutuskan menghentikan perkara terhadap RA. SP3 diterbitkan sebagai bentuk koreksi atas proses hukum yang sebelumnya dinilai tidak tepat dalam menempatkan korban sebagai pihak yang dipidana.

Kapolres Pagar Alam, AKBP Januar Kencana Setia Persada, mengatakan seluruh peserta gelar perkara sepakat perkara tersebut tidak dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.

“Gelar perkara di tingkat Polda telah dilakukan, dan hasilnya disepakati bahwa kasus ini dihentikan atau diterbitkan SP3 karena tidak cukup bukti,” ujarnya.

Kapolres menambahkan, proses hukum terhadap UB saat ini telah memasuki tahap akhir penyidikan. Berkas perkara tersangka UB direncanakan segera dilimpahkan ke pihak kejaksaan.

“Untuk kasus UB, besok akan segera kami limpahkan ke kejaksaan dan ditargetkan P21,” jelasnya.

2. Sejak awal RA adalah korban yang tidak seharusnya diposisikan sebagai tersangka

Ilustrasi pelecehan seksual terhadap perempuan.
Ilustrasi pelecehan seksual terhadap perempuan. (IDN Times/Arief Rahmat)

Menanggapi hal ini, Direktur LBH Qisth sekaligus kuasa hukum RA, Kurnia Saleh, menyampaikan apresiasi atas langkah kepolisian yang dinilai berani mengoreksi potensi kekeliruan dalam penegakan hukum.

“Penghentian perkara ini bukan hanya tepat secara hukum, tetapi juga penting secara moral. Ini menunjukkan bahwa aparat penegak hukum masih memiliki keberpihakan terhadap keadilan, khususnya bagi korban kekerasan seksual,” ungkapnya.

Ia menegaskan, sejak awal RA adalah korban yang tidak seharusnya diposisikan sebagai tersangka. Menurutnya, praktik pelaporan balik oleh terduga pelaku hingga menyeret korban ke ranah pidana merupakan bentuk kriminalisasi yang bertentangan dengan prinsip perlindungan korban dalam hukum.

Meski demikian, LBH Qisth mengingatkan bahwa penghentian perkara terhadap korban bukanlah akhir dari proses hukum. Fokus penegakan hukum, kata dia, harus segera diarahkan kepada UB sebagai terduga pelaku utama dalam kasus dugaan pelecehan seksual tersebut.

“Kami mendorong agar proses hukum terhadap pelaku segera dipercepat hingga ke persidangan, sehingga keadilan bagi korban benar-benar dapat diwujudkan,” tegasnya.

3. Apmapa akan terus mengawal kasus pelecehan seksual sampai pelaku dihukum

Hansen Febriansyah selaku perwakilan dari Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Kota Pagar Alam.
Hansen Febriansyah selaku perwakilan dari Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Kota Pagar Alam. (Dok. Apmapa)

Sementara itu, Hansen Febriansyah selaku perwakilan dari Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Kota Pagar Alam (Apmapa) menyebutkan, salah satu tuntutan masyarakat telah terpenuhi dan ini adalah kabar baik agar korban mendapatkan keadilan hukum.

"SP3 terhadap kasus Illegal Access adalah kabar gembira untuk kita semua dan ini adalah kemenangan untuk orang-orang yang berkomitmen berjuang sampai pada titik ini," ujar Hansen.

Meskipun kasus UU ITE telah dihentikan, Apmapa akan terus mengawal kasus pelecehan seksual sampai pelaku (UB) mendapatkan hukuman seberat-beratnya.

"Di balik kabar gembira ini, saya ingatkan bahwa perjuangan kita belum usai, masih ada kasus pelecehan seksual yang perlu kita kawal sampai pelaku mendapatkan hukuman seberat-beratnya," ucapnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Hafidz Trijatnika
EditorHafidz Trijatnika
Follow Us

Latest News Sumatera Selatan

See More