Minim Ruang Terbuka Hijau, Palembang Optimalisasi Lahan TPU

Palembang punya 11,7 persen RTH dari 30 persen amanat UU

Palembang, IDN Times - Ketersediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Palembang masih terbilang rendah. Sebab berdasarkan peraturan berlaku, satu kota yang memenuhi standar Undang-Undang (UU) harus memiliki RTH seluas 30 persen dari total wilayah.

"Kita belum memilikinya karena baru ada 11,7 persen, sedangkan standar diharuskan 30 persen," ujar Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Palembang, Affan Prapanca, Senin (21/6/2021).

1. Median jalan dan TPU dioptimalisasi menjadi RTH

Minim Ruang Terbuka Hijau, Palembang Optimalisasi Lahan TPUSituasi di atas Jembatan Ampera Kota Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Sebagai upaya memenuhi kebutuhan persentase RTH, Pemerintah Kota (Pemkot) bakal memanfaatkan lahan untuk mengoptimalisasi di tengah kota. Salah satunya menjadikan Tempat Pemakaman Umum (TPU) sebagai kawasan RTH.

"Kami akan mengoptimalkan median jalan hingga TPU menjadi lokasi RTH baru. Karena berdasarkan amanat UU nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, RTH minimal 30 pesen dari luas wilayah," kata dia.

Baca Juga: 16 Persen Taman dan RTH di Palembang Bakal Dipenuhi Kembang Kertas

2. Pembangunan RTH terus dilakukan di beberapa kawasan

Minim Ruang Terbuka Hijau, Palembang Optimalisasi Lahan TPURTH Palembang di kawasan Benteng Kuto Besak (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Affan menerangkan, Palembang memiliki luas kota mencapai sekitar 40 ribu hektar. Setidaknya, Palembang harus memiliki 8.000 hektar RTH. Sementara untuk pengembangan dan penambahan RTH akan terus dilakukan di sejumlah lokasi untuk ditanami pohon.

"Termasuk di Jalan Soekarno Hatta, Alamsyah Ratu Prawiranegara, dan Jalan Noerdin Pandji," terangnya.

3. Pemkot Palembang bertanggung jawab membangun 20 persen RTH

Minim Ruang Terbuka Hijau, Palembang Optimalisasi Lahan TPURTH Benteng Kuto Besak di Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Selain median jalan, lokasi TPU di Gandus dengan luasan mencapai 5 hektar dianggap berpotensi sebagai RTH baru. Bahkan dalam waktu dekat, pihaknya juga berencana membuat taman baru di persimpangan Jalan MP Mangkunegara menuju Sako.

"Bukan hanya di median jalan, TPU juga akan kita tanami dengan pohon-pohon. Pemkot bertanggung jawab membuat RTH sebanyak 20 persen dari luasan kota dan 10 persen dibantu oleh swasta," tandas dia.

Baca Juga: Kabel di Jembatan Musi IV Palembang Dicuri, Ternyata Sudah 3 Kali!

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya