Blangko Tak Dibatasi Pusat, Pemkot Palembang Siap Cetak e-KTP Warga 

Kamu belum punya e-KTP? Buruan ajukan~

Palembang, IDN Times - Pemerintah Kota melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palembang menyanggupi permintaan pencetakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Menurut Kepala Disdukcapil Palembang Dewi Isnaini, jumlah blangko yang tersedia saat ini cukup memenuhi kebutuhan masyarakat.

"Ketersediaan (blangko e-KTP) tak lagi dibatasi," kata Dewi Isnaini pada Rabu (26/8/2020).

Baca Juga: Cerita Edison Kepala Diskominfo Palembang Mengenang Kerja di Lapangan

1. Pemerintah pusat tak lagi membatasi pengiriman blangko e-KTP

Blangko Tak Dibatasi Pusat, Pemkot Palembang Siap Cetak e-KTP Warga Ilustrasi KTP Elektronik atau E-KTP (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Ia menerangkan, permintaan tinggi dan kebutuhan blangko aman karena pemerintah pusat tidak lagi membatasi kuota pengiriman blangko seperti sebelumnya ke daerah. Dengan demikian, imbuhnya, pemkot menyanggupi berapa pun jumlah pengajuan e-KTP.

"Blangko sekarang kita dapat sesuai dengan permintaan yang kita ajukan ke pusat," kata Dewi.

2. Disdukcapil terima 20.000 permintaan e-KTP

Blangko Tak Dibatasi Pusat, Pemkot Palembang Siap Cetak e-KTP Warga Layanan online Disdukcapil Palembang (IDN Times/Dokumen)

Dewi mengatakan, pencetakan perpanjangan surat keterangan (suket) di Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil juga tidak lagi dicetak. 

"Di sini (Disdukcapil Palembang) antrean daftar cetak e-KTP tinggi, apalagi beberapa waktu lalu kuota kabupaten/kota di Indonesia hanya 500 keping atau paling banyak 1000 keping setiap bulan," kata dia.

Berdasarkan data terbaru, Disdukcapil Palembang sempat menerima 20.000 keping blangko e-KTP dengan prioritas pencetakan bagi yang berusia 17 tahun, 17+, atau sudah menikah tapi usia di bawah 17 tahun. 

3. Layanan lamban, Disdukcapil minta warga bersabar

Blangko Tak Dibatasi Pusat, Pemkot Palembang Siap Cetak e-KTP Warga Ilustrasi KTP (IDN Times/Umi Kalsum)

Sedangkan untuk masyarakat yang ingin mengurus data admnistrasi, pihaknya mengingatkan kembali soal layanan digital capil. Warga, kata dia, cukup mengakses kebutuhan lewat Whatsapp secara online termasuk pengajuan e-KTP baru.

"Bagi yang mengeluh terhambat waktu, kami mohon tunggu bersabar antre giliran pendataan online," jelas Dewi.

Baca Juga: Bareskrim Pulangkan Tersangka TPPU Proyek Asian Games ke Palembang

Jika kamu sudah cukup umur, segera ajukan permohonan e-KTP, guys!

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya